Tangsel (Berita): Warga negara asing berasal dari Afganistan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus Tim Reskrim Unit Reskrim Polsek Ciputat bekerjasama dengan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, Rabu (13/05) ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka penusukan yang dilakukan AR warga Afganistan telah diamankan.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti SH, kalau pelaku penusukan sudah diamankan ditempat kos-kosannya.
Diketahui sebelumnya korban Abdul Ghani Hakimi Warga Afganiatan mengalami luka tusuk dibagian dada akibat ditusuk pelaku dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Peristiwa kronologis berawal
Minggu 10 Mei 2020 sekira jam 08.30 Wib, di Jalan Jambu Perumahan Jambu Sari Rt 01/11 Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (10/05/2020), diketahui oleh seorang saksi (pembantu) yang akan menyapu dan mengepel.
Kemudian korban dibawa dengan mengendarai Taxi ke Rumah Sakit (RS) Hermina Ciputat Tangsel.
Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam kost korban yaitu 2 unit hp, ID cart korban serta 1 bilah pisau dapur.(Ind)