Jakarta *Berita): Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Chusni menyebut akan memberikan hadiah kepada para peserta BPJS Kesehatan yang rajin membayar iuran, tanpa keterlambatan.
“Kami sudah diskusi dan ada perbaikan di Perpres 64/2020. Misalnya, segmen peserta dan iuran, kebijakan besaran iuran. Kami juga berusaha berikan reward kepada para peserta yang rajin,” terang Tubagus, dalam video conference, Kamis (14/5).
Sementara, untuk peserta yang menunggak pembayaran iuran, sambung dia, pihaknya menyiapkan sistem hukuman (punishment).
Upaya ini sebagai bagian dari tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional. “Kami harap kualitas sistem JKN meningkat,” katanya.
Tubagus menyebut sistem reward and punishment bagian perbaikan yang dilakukan di Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS.
Perpres ini diketahui juga menuangkan kebijakan kenaikan iuran BPJS secara bertahap. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri kelas I dan II mulai 1 Juli 2020. Lalu, peserta mandiri kelas III mulai 1 Januari 2021 mendatang.
Kenaikannya pun tak tanggung-tanggung, hampir 100 persen. Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
Kebijakan ini sontak menuai protes masyarakat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja memutuskan membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai April 2020, setelah iuran naik pada 1 Januari 2020. Artinya, masyarakat kembali menikmati tarif lama hanya dalam waktu tiga bulan, terhitung April, Mei, Juni 2020. (cnn)