Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

  • Bagikan
Teks Foto/ist  Kapolres Langkat AKBP Rahmat Faisal HS SIK SH MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara inkracht  di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Langkat, Selasa (22/8).  Teks Foto/ist  Kapolres Langkat AKBP Rahmat Faisal HS SIK SH MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara inkracht  di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Langkat, Selasa (22/8).  

STABAT (Berita):  Barang bukti perkara pidum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan .

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Langkat Jln. Proklamasi No. 51, Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara, Selasa (22/8).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian

– Sabu – sabu dengan berat keseluruhan : 547.06 gram

– Ganja dengan berat keseluruhan : 1.247,72 gram

– Ekstasi : 10 butir

– Handphone : 78 unit

– Sajam : 5 buah

– Pakaian : 8 buah

– Pupuk : 71 sak

– Timbangan digital : 35 unit.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto  Harahap, SH, MH dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir.

Dia  berharap kegiatan barang bukti ini menjadi momentum kepada kita semua untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa ini adalah barang yang digunakan dalam kejahatan.

“Kedepannya masyarakat paham dan tidak lagi terlibat dalam barang÷barang haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak pidana.

Ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya sembari mengajak semua pihak untuk merawat dan menjaga kamtibmas di Kab. Langkat ini.

Turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein  Simatupang, SIK, SH, MH,

Ka BNN Kab. Langkat diwakili oleh Penanggung jawab berantas IPDA Johanes Simanjuntak,

Perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat,

Mewakili dari Dinas Kesehatan Ibu Rina,

Para Kasi, Kasubsi, Jaksa fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Langkat,

dan peserta tamu dan undangan lainnya. (bap).

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *