Pengurusan Dukcapil Madina Tanpa Dikutip Biaya

  • Bagikan

 

 

PANYABUNGAN (Berita): Pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Mandailing Natal tanpa dikutip biaya.

Namun, postingan Fb bertajuk “Mafia Masih Gentayangan di Dukcapil” yang belakangan terlihat dihapus, sempat menghebohkan dalam perbincangan “hangat” grup WhatsApps Ikatan Pemuda Mandailing.

Diceritakan, dia geram, karena Desember 2022, sudah diurus, untuk pengiriman e-KTP ke Natal dikenakan Rp100 ribu, e-KTP-nya tak kunjung dikirim via kantor pos dan pengurusan dikenakan juga lagi.

“Mohon maaf, kalau postingan saya membuat tidak nyaman, ini terjadi karena begitu ribetnya pengurusan e-KTP ini. Saya Ariansyah, semoga ada waktu kita bisa bersilaturahmi,” ujarnya menjawab waspada.id dan beritasore.co.id.

Perbincangan ini mengarah ke diskusi “panas”. Grup sempat sangat “ramai”. Salah seorang pejabat eselon III ikut nimbrung.

“Selama saya Kabid membidangi KTP telah mencetak 23.000 KTP elektronik jemput bola sejak 2020, sampai sekarang semuanya gratis,” ujarnya.

Bahkan, dia mengungkapkan, jika ada permasalahan KK dan KTP maupun surat pindah di Natal, dia persilakan hubungi dia.

“Abang bisa hubungi saya, jika ada anggota yang ‘bermain’, abang kabari saya. Jika ada waktu luang, kita diskusi di kantor ataupun di tempat lain. Terimakasih,” ujar Kabid membidangi KTP di Disdukcapil Madina.

Ketika dikonfirmasi waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/8), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Madina Ridwan Nasution menjelaskan, semua pengurusan administrasi Dukcapil di Madina dilakukan secara gratis.

“Di sini ada semua persyaratan untuk KK, akte kelahiran hingga KTP dan kartu identitas anak (KIA). Ini semua terpampang di dinding kantor Dukcapil Madina,” ujar Ridwan Nasution.

Kadisdukcapil mengimbau masyarakat mengurus langsung ke Dukcapil, yang pengurusannya dilakukan gratis. Bahkan, terkadang petugas Disdukcapil mendatangi warga dalam proses pengurusan administrasi kependudukan, yang — sekali lagi — tidak dipungut biaya. (irh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *