Bupati Kawal Proses Hukum Sipir Diduga Cekik Murid SD

  • Bagikan

MADINA (Berita): Kasus penganiayaan anak di bawah umur diduga dilakukan sipir Lapas Kelas II-B Natal, membuat Bupati Mandailing Natal HM Ja’far Sukhairi Nasution meradang, menahan amarah sekaligus mengutuk keras.

“Penganiayaan anak di bawah umur diduga dilskukan sipir Lapas Natal sudah dua kali terjadi. Ini tindakan biadab dan di luar batas. Na’udzubillah,” ujar Sukhairi kepada wartawan saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/8).

Informasi dihimpun waspada.id dan beritasore.co.id, peristiwa sangat menyesalkan diduga dilakukan berinisial T, sipir Lapas Kelas II-B Natal, kepada anak murid kelas empat, Senin (28/8) siang.

Seperti kasus penganiayaan dialami seorang santri Ponpes Musthafawiyah Purbabaru Senin 20 September 2021, Sukhairi juga berjanji mengawal proses hukum kasus ini hingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal.

“Kita percayakan kepada pihak berwajib untuk (menjalankan) proses hukum yang seadil-adilnya,” tutur Sukhairi.

Menurut dia, pelaku tidak hanya pantas dihukum pidana atas perbuatannya, tetapi juga harus mendapat sanksi pemecatan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal.

“Pemerintah daerah akan membuat surat (permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan) agar pelaku tidak hanya mendapat hukuman (pidana), tetapi juga mendapat sanksi pemecatan,” tutur Sukhairi.

 

T, sipir Lapas Kelas II-B Natal, diduga mengianiaya murid kelas empat SD dan diperiksa di Mapolres.

 

Menurut Bupati Madina, perilaku sipir Lapas Kelas II-B Natal itu berbahaya dan tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum. Apalagi, kata dia, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur sudah dua kali terjadi dengan pelaku berstatus pengawai Lapas Kelas II-B Natal. “Pemerintah akan mengawal proses hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polres Madina masih memeriksa T hingga Selasa (29/8) dinihari sekira pukul 01.30 . “Masih terus dilakukan pemeriksaan,” kata seorang petugas di teras Mapolres.

Sedangkan Isran, ayah korban, selesai diperiksa sebagai pelapor Selasa (29/8) sekira pukul 00.30. Dia dan anaknya keluar dari Mapolres Madina sekira pukul 01.00 WIB.

“Tadi saya sudah diperiksa sebagai pelapor. Selasa siang ini, Insya Allah pemeriksaan dilanjutkan lagi,” kata Isran.

Dia menyebutkan, polisi sudah meminta keterangan korban. Termasuk memeriksa seorang saksi yang melihat kejadian. Beberapa saksi lagi dijadwalkan diperiksa Selasa (29/8) hari ini.

Dugaan penganiayaan dilakukan T terhadap murid SD, terjadi di Pasar 1 Natal, tepatnya di depan rumah kontrakan T.

Keluarga korban melaporkan dugaan penganiyaan dilakukan T di Polsek Natal. Namun, karena di sana tidak ada unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), sehingga penanganan perkara ini dilimpahkan ke Polres Madina. (irh)

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *