PANGKALANSUSU (Berita): Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Resort Langkat melakukan penangkapan enam pelaku penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan), Minggu (3/9).
Keenam pelaku tersebut MM Als, 22, warga Dusun III Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. IS alias I,19, warga Jalan Mahakam Komperta Bukit Kunci Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Kemudian MRR alias R, 19 , Jl. Nurul Huda Kel. Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. IM alias I, 19, warga Dusun. V Desa Tanjung Pasir, Kecamatan. Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. DR alias A, 18 , warga Dusun. III Melati Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. MA alias A, 18, pelajar Kelas XII SMK DP Pangkalan Susu, Dusun. V Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Informasi yang diperoleh, sebelumnya Sabtu (2/9) korban M. Muchil Cen, 24, warga Lingkungan VIII Simpang Tiga, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat datang ke rumah saksi Riska Zuliana untuk bersilaturahmi.
Sekira pukul 21.00 Wib pelapor dan korban meninggalkan rumah saksi untuk pulang ke Kecamatan Besitang dengan mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, tepatnya di Jalan Panfajalanbrandan Lingkungan V, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, pelapor dan korban bertemu dengan para pelaku.
Selanjutnya salah satu dari pelaku yang dikenal bernama M.(nama panggilan) memberhentikan pelapor dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan memalangkan sepeda motor yang dikendarai.
Pelaku di depan pelapor dan korban, selanjutnya pelaku langsung menendang sepeda motor pelapor hingga pelapor dan korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah pelapor dan korban terjatuh, pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalansusu guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, Kapolsek Pangkalansusu AKP Zul Iskandar Ginting memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suprianto beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban.
Kemudian pada hari Minggu, tanggal 3 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya para pelaku sedang berada di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Pelabuhan Lingk. X, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto ketika dikonfirmasi, Senin (4/9) mengatakan
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan para pelaku.
“Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Yudianto. (bap)