Kejari Paluta Hentikan Kasus Pencurian

  • Bagikan
Berita Sore/ikhwan siregar Penyerahan surat SKP2 antara tersangka dan korban pihak keluarga, kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sesy Septiana Sembiring SH. MH.Rifka Candela Sihombing SH di Paluta Selasa (5/9).

PALUTA (Berita): Sahrial Apandi Siregar, 33, bisa bernafas lega, pasalnya, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menghentikan perkara penuntutan terhadap dirinya dalam perkara pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Dr Hartam Ediyanto Kurniawan SH MHum melalui Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang SH mengatakan, Sahrial Efendi Siregar sebelumnya dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana.

Dijelaskannya Sahrial Efendi Siregar (tersangka) yang berdomisi di lingkungan II Pasar Gunungtua keluar dari rumahnya pada tanggal 12 Juli 2023 dan berjalan ke arah Simpang SMA lingkungan VII. Pada saat berada di depan salon Alus, tersangka melihat sepeda motor Honda beat Silver sedang parkir di halaman salon dengan kunci masih menempel di motor milik Adi Baharuddin Rambe.

Selanjutnya melihat keadaan motor tersebut terparkir, tersangka membawa sepeda motor tersebut meninggalkan salon.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp19 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Bolak.

Dona mengungkapkan pemberhentian penuntutan atau restoratif justice ini dilaksanakan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejati Sumut.

Bahwa perkara atas nama Sahrial Efendi Siregar tidak layak untuk diteruskan ke penuntutan karena tidak tercapainya tujuan hukum yaitu asas manfaat, yang disebabkan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.”Sudah saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya,” katanya, Senin (5/9).

Lebih lanjut Dona mengatakan , ancaman pidana terhadap Sahrial Efendi Siregar maksimal 5 tahun dan perkara tersebut merupakan delik aduan.

Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) diserahkan kepada Sahrial Efendi Siregar dan Adi Bahruddin Rambe Dodi Pratama setelah keduanya menandatangani SKP2 tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Sahrial Efendi Siregar mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Diketahui, tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga.

Penyerahan surat SKP2 turut dihadiri Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Pasar Gunung Tua, penyidik Polsek Padang Bolak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sesy Septiana br Sembiring SH MH dan Rifka Candela Sihombing SH.

Pada tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Paluta telah melaksanakan penyelesaian dua perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.(Ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *