Komisi III DPR Usul Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi ‘Online’

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi

JAKARTA (Berita): Semakin maraknya judi online semakin meresahkan dunia maya. Pasalnya, dampak judi online telah membahayakan masyarakat dan memakan tidak sedikit korban, utamanya masyarakat kalangan bawah.

Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.

Satgas ini sebutnya, terdiri dari lintas sektoral dan instansi, baik Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat.

“Kami ingin Satgas ini di bawah langsung Menkopolhukam Mahfud MD. Ini sudah darurat dan korbannya masyarakat bawah,” kata Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Achmad Baidowi juga mengungkapkan tindakan Kemkominfo yang memblokir akun-akun pengguna judi online perlu diikuti instansi lain.

Pihak OJK dan PPATK perlu juga melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap rekening yang diduga menjadi sarana transaksi mencurigakan dari judi online.

Berdasarkan laporan PPATK pada 2022 ada Rp155 triliun yang diduga bagian transaksi mencurigakan dari judi online. Jumlah ini diprediksi akan naik pada 2023 hingga Rp200 triliun.

Melihat data dengan nilai transaksi yang cukup fantastis tersebut, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta pemerintah untuk gerak cepat memberantasnya.

“Jika perlu ada sikap tegas pemerintah tentang perang melawan judi. Sebab dampaknya sudah sangat membahayakan bagi masyarakat kita,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyoroti fenomena influencer dan selebriti yang menjadi agen promo judi online. Ia menilai perlu edukasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis game online yang masuk kategori judi.

“Kita perlu edukasi masyarakat tentang jenis-jenis game online apa saja yang masuk kategori judi. Banyak anak-anak tak paham mengenai game online yang dimanfaatkan untuk judi,” tandas Achmad Baidowi.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI M. Rano Alfath meminta Polri semakin masif memberantas judi online.

Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini. Namun, menurutnya kejahatan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan.

“Saya mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan instansi terkait, seperti pemblokiran situs-situs yang disinyalir merupakan judi online.

Namun sekarang situasinya sudah semakin genting dan butuh perhatian lebih lanjut,” ujarnya

Rano menilai kejahatan judi online telah menggerogoti masyarakat, di mana mengakibatkan mereka yang kalah menjadi depresi, terlilit utang, bahkan nekat mengakhiri hidup.

“Judi online ini bagaikan penyakit yang menggerogoti masyarakat kita dari dalam, banyak orang depresi dan bunuh diri akibat kejahatan luar biasa ini,” ucap Rano.

Untuk itu, ia meminta instansi terkait agar lebih masif lagi melakukan pemblokiran dan proses hukum semua pihak yang terlihat dalam judi online. (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *