Warga Heran, Kadus Dan Suami PNS Dapat BST

  • Bagikan
Kantor Pos Pulau Rakyat saat pengambilan BST, Jum'at (15/5/2020).
Kantor Pos Pulau Rakyat saat pengambilan BST, Jum'at (15/5/2020).

Asahan (Berita) : Oknum Kepala Dusun dan suami seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pengusaha sawit di Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara disebut – sebut namanya masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid – 19 sebesar Rp 600 ribu / bulan selama 3 bulan dari Kementerian Sosial RI.

Hal itu pun menjadi perbincangan hangat di kalangan warga yang merasa heran dengan adanya aparat desa dalam hal ini Kepala Dusun serta suami dari seorang oknum PNS dan beberapa pengusaha sawit di Desa Pulau Rakyat Tua namanya bisa masuk dalam daftar penerima BST) dari Kementrian Sosial RI melalui Kantor Pos Pulau Rakyat.

” Masih banyak masyarakat miskin dan kurang mampu lainnya yang lebih layak dan benar – benar terdampak secara ekonomi, karena mata pencahariannya terganggu akibat adanya wabah covid – 19 ini ” kata salah seorang warga Desa Pulau Rakyat Tua yang enggan namanya ditulis.

Kemudian sebagaimana diketahui warga di Desa Pulau Rakyat Tua ada dua orang perangkat desa (Kadus) dan suami seorang PNS dimaksud mendapatkan penghasilan tetap dari gaji oleh Negara / Daerah (PNS, Aparatur Desa) maupun pengusaha sawit yang sudah mapan kehidupannya tidak terdapat akibat Covid-19.

Sehingga warga pun mencurigai masuknya nama mereka (Kadus, suami Oknum PNS, dan Pengusaha Sawit, red) dalam daftar penerima BST, diduga karena adanya manipulasi data pada saat pendataan di tingkat desa.

” Kami curiga masuknya nama mereka dalam daftar penerima BST Kementerian Sosial itu, karena memang sengaja dimasukkan pada saat pendataan di tingkat desa. Kalau tidak dari mana jalannya pihak Kementerian Sosial RI di Jakarta bisa mengetahui nama – nama warga yang hendak dibantu di sebuah desa bila tidak ada laporan atau pendataan dari bawah. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api ” cetus warga itu lagi.

Menanggapi hal itu Kepala Desa Pulau Rakyat Tua Hamzah yang dikonfirmasi wartwan via hand phone, Sabtu (16/5/2020). Mengenai adanya dugaan manipulasi data terkait masuknya nama Kepala Dusun beserta nama suami dari oknum PNS dan beberapa pengusaha sawit dalam daftar penerima BST mengatakan untuk mempertanyakannya ke Kementrian Sosial. Karena menurut Hamzah yang mengeluarkan data penerima BST sebesar 600 ribu tersebut adalah pihak Kementerian Sosial RI.

” Kalau itu kan masalahnya tak bisa kita menjawabnya itu. Masalahnya kan Kementrian yang mengirimnya itu. Bukan kita yang mengajukan permohonannya ” , ujar Kades menjawab pertanyaan wartawan.

Namun ketika didesak siapa yang melakukan pendataan pihak desa atau pihak Kementerian, Hamzah mengakui pihak desa memang ada melakukan pendataan, tetapi dalam pendataan itu pihaknya tidak ada memasukkan nama kepala dusun dan suami oknum PNS.

Tetapi ketika ditanya kenapa nama Kadus, suami oknum PNS bisa masuk dalam daftar penerima BST dari Kementerian Sosial, lagi-lagi Kades Hamzah minta hal itu dipertanyakan ke Kementrian. Karena data Penerima Bansos tersebut dikeluarkan tidak diketahui dari mana pendataannya, bahkan yang sudah meninggal dunia pun tidak didata namanya masih tetap keluar sebagai penerima bantuan. (min).

Berikan Komentar
  • Bagikan