Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD Bilang Biar Terang Benderang

  • Bagikan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA (Berita): Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.

“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara.

Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi gak perlu dipolitisir,” kata LaNyalla dalam relisnya yang diterima, Jumat (8/9/2023), di Jakarta.

Ketua DPD RI meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan, atau pemeriksaan saksi-saksi.

Dia juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik, meskipun itu juga biasa terjadi, apalagi di tahun politik.

“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi calon wakil presiden (cawapres) bersama Anies Baswedan.

Jadi pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi.

Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” ujar LaNyalla.

Dijelaskan LaNyalla, sebagai lembaga anti rasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Dimana hal itu telah diatur dalam undang-undang.

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi,” tuturnya.

Karena itu, LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut.

“Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” pungkasnya.

Oleh karena itu, LaNyalla berharap KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

KPK, kata LaNyalla, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik. (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *