Satres Narkoba Batu Bara Grebek 3 Lokasi 7 Tersangka

  • Bagikan
Teks fhoto Satres Narkoba Polres Batu Bara grebek 3 lokasi berbeda dengan 7 tersangka Jum'at (8/9-2023).beritasore/alirsyah
Teks fhoto Satres Narkoba Polres Batu Bara grebek 3 lokasi berbeda dengan 7 tersangka Jum'at (8/9-2023).beritasore/alirsyah

BATUBARA (Berita): Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin langsung Kasatres AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba IPTU P.Tamba menggerebek 3 lokasi berbeda mengamankan 7 terduga tersangka Jum’at (8/9-2023).

Kepada Wartawan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan dalam sehari Satres Narkoba Polres Batu Bara didam11qqpingi KBO Narkoba IPTU P.Tamba dan anggota berhasil mengamankan 7 terduga tersangka bersama dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 21,75 gram berawal laporan masyarakat.Penggerebekan diawali hari Kamis 7 September 2023 pukul 15.30 Wib
Dusun ll Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Kriswanto dengan 3 tersangka S alias Ucok (47) warga Dusun Vl Desa Simpang Gambus, MHS (57) warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus dan MS (32) warga Dusun X Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh bersama barang bukti 9 plastik klip transparan berisikan narkotika shabu berat brutto 11, 35 gram, 8 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 2,05 gram, 1 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 buah dompet kecil warna abu-abu dari tersangka S alias Ucok.

Kemudian dari tersangka MHS petugas menyita 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0,18 gram serta uang tunai Rp. 100.000 dan 3 pipet disita dari MS dipimpin Kanit II IPDA Archen FR Tamba di Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Limapuluh sekira pukul 18.40 Wib.Kemudian petugas mengamankan
YRA (25) warga Dusun V Desa Mangkai Lama, RPS (22) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan S (28) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Limapuluh dengan barang bukti 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 2,44 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,23 gram, uang sebesar Rp.200.000, 1 buah pipet berbentuk skop dari tersangka YRA.Petugas juga menyita dari tangan S dan RPS 1 buah kaca pirek berisikan narkotika sabu berat brutto 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong).Hasil penggeledahan badan terhadap YRA ditemukan barang bukti narkotika sabu yang akan dijual.Atas introgasi petugas S dan RPS mengaku membeli barang haram itu dari YRA.

Kepada petugas S dan RP mengakui bahwa barang bukti tersebut akan dipakai bersama sama.Kemudian Kanit II IPDA Archen FR Tamba bersama anggota Satres Polres Batu Bara lainnya melakukan penggerebekan di kediaman AA (27) di Dusun ll, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Limapuluh sekira pukul 23.50 Wib.Dari tangan AA petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil berisikan narkotika shabu berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah Handphone.
Terhadap ke-7 tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut sebut AKP Sastrawan Tarigan.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *