DPR Setujui RUU P2APBN Jadi Undang-Undang

  • Bagikan
Ketua DPR RI Rahmat Gobel, saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023). beritasore/Ist

JAKARTA (Berita): DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (RUU P2APBN).

Dari pembicaraan Tingkat I di Badan Anggaran DPR RI, delapan fraksi memberikan persetujuan dan satu fraksi menyetujui atau menerima dengan catatan.

“Tadi telah kita dengarkan delapan fraksi setuju dan satu fraksi setuju dengan catatan.

Selanjutnya, kami akan bertanya kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?,” ujar Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel, saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi, Wakil Ketua DPR RI pun kembali mengajukan pertanyaan serupa yang ditujukan kepada setiap anggota yang datang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang yang menandakan pengesahan UU P2APBN dengan persetujuan anggota dewan.

RUU P2APBN 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN kepada DPR yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LKPP disusun Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati,sebagai perwakilan pemerintah, menyampaikan apresiasi kepada DPR untuk kelancaran pembahasan UU tersebut.

Menkeu berharap kerja sama antara Pemerintah dan DPR dapat terus terjalin dalam mengelola APBN.

Menurutnya, dengan keuangan negara yang sehat dan kredibel, maka Indonesia memiliki pondasi ekonomi dan demokrasi yang kuat untuk menghadapi tantangan ke depan. (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *