Ilustrasi
MADINA (Berita): Kepala Desa (Kades) Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis, Mandailingnatal, Zia Ulhaq mengungkapkan, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Tabuyung dilakukan sesuai regulasi.
“Saya tak tahu cacat hukum seperti apa, kita sudah lakukan sesuai regulasi,” ujar Zia Ulhaq, Kades muda, mantan jurnalis, melalui saluran telepon kepada wartawan, Jumat (15/9).
Sejumlah eks perangkat Desa Tabuyung, Kec. Muara Batang gadis, Mandailingmatal, mengadu ke Bupati Madina HM Ja’fa Sukhairi Nasution.
Informasi dihimpun wartawan, surat pengaduan ini disampaikan dan ditandatangani tiga eks perangkat Desa Tabuyung Ilu Prima Sagara Nasution, S.Psi (eks Sekdes), Hawardin (eks Kaur Perencanaan), Endrijal (eks Kasi Kesejahteraan).
Dijelaskan, memperhatikan dan mengkaji secara seksama SK Kades Tabuyung Nomor 141/440/KEP/V/2023 tentang Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tabuyung Tabuyung Kec. Muara Batang Gadis.
Surat keputusan ditetapkan di Tabuyung 12 Mei 2023 dan SK Kades Tabuyung Nomor 141/466/KD/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekdes Tabuyung dikeluarkan di Tabuyung pada 2 Juni 2023, “menurut hemat kami cacat hukum,” ujar Hawardin didampingi Endrijal sambil melampirkan dokumen.
Mereka meminta Bupati Madina dan Kepala Inspektorat memberi sanksi kepada Kades Tabuyung dan Camat Muara Batang Gadis, untuk tegaknya supremasi hukum.
Ketika dikonfirmasi, Kades Tabuyung Zia Ulhaq mengungkapkan, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Tabuyung sudah dilakukan sesuai regulasi.
“Saya tak tahu cacat hukum seperti apa, kita sudah lakukan sesuai regulasi,” ujar Zia Ulhaq, Kades muda, mantan jurnalis, melalui saluran telepon. (irh)