Panwaslih Aceh Utara Ajak Siswa Berpartisipasi Pantau Pemilu 2024

  • Bagikan
Teks Foto: Siswa SMA Negeri Tanah Pasir, mengikuti kegiatan sosialisi pemilu yang diadakan Badan Kesbangpol setempat, Rabu (20/9).
Teks Foto: Siswa SMA Negeri Tanah Pasir, mengikuti kegiatan sosialisi pemilu yang diadakan Badan Kesbangpol setempat, Rabu (20/9).

 

LHOKSUKON (Berita): Panwaslih Aceh Utara mengajak para pemilih pemula dari kalangan siswa SMA, berpartisipasi dalam pemantauan Pemilu 2024. Sekurangnya 100 siswa SMA Negeri Tanah Pasir, Aceh Utara mendapat pengetahuan tentang pemilu, dalam kegiatan sosialisi yang diadakan Badan Kesbangpol setempat, Rabu (20/9).

Komisioner Panwaslih Aceh Utara Iskandar Abd Rani dalam materinya menyebutkan, Pengawasan Partisipatif adalah aktivitas pengawasan dan pemantauan proses dan tahapan-tahapan pemilu. Pengawasan dilakukan dengan cara, mengumpulkan data informasi awal mengenai dugaan pelanggaran Pemilu. Aktivitas ini dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, peserta pemilu, tim kampanye, pelaksana dan petugas kampanye serta penyelenggara pemilu.

Pengawasan partisipatif dapat dilakukan mulai pada beberapa tahapan. Pada tahapan pendataan pemilih, dilakukan dengan memastikan nama dan keluarga kita terdaftar sebagai pemilih. “Awasi dan laporkan jika ada pemilih yang belum terdaftar,” jelas Iskandar.

Sementara itu pengawasan pada tahapan kampaye, dengan mengawasi dan melaporkan jika ada isu SARA (Suku,Agama,Ras dan Antargolongan-red). Selama kampanye jangan terlibat penyebaran hoax. Mengawasi dan melaporkan jika ada praktek politik uang,netralitas ASN,netralitas penyelenggara, serta beberapa pengawasan lainnya. Pada Tahapan Pemungutan, mengawasi Pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk menjelaskan tentang Pemilu, Komisioner Panwaslih Aceh Utara memaparkan arti pemilu yang dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu, sarana kedaulatan rakyat, untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kegiatan ini, Kabid Hubungan Antar Lembaga dari Kesbangpol Kabupaten Aceh Utara Drs. Husaini, M.A.P menjelaskan, selain Panwaslih Aceh Utara, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan pemateri dari Komisi Independen Pemilihan (KIP), Bappeda dan Kesbangpol sendiri. Dalam kesempatan itu komisioner KIP Aceh Utara menjelaskan tentang ‘Pintar Menjadi Pemilih Pemula’.

Bappeda Kabupaten Aceh Utara menjelaskan, kebijakan politik dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Sedangkan Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Utara, tentang Peran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilu.(b08)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *