BLANGPIDIE (Berita): Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNakerTrans), Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu 20/9), menggelar Bimbingan Teknis tentang Sosialisasi Implemantasi Perizinan/Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis resiko. Bertempat di aula kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Abdya. Kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Kegiatan dengan menghadirkan para pelaku usaha di Abdya hari itu, dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Abdya, Edi Darmawan SSos MM, mewakili Pj Bupati Abdya Darmansah. Turut dihadiri para Staf Ahli, para Kepala SKPK, para Camat dan unsur terkait lainnya.
Edi Darmawan menyampaikan, untuk menguatkan sektor usaha, pemerintah perlu mendorong kemudahan proses perizinan dalam investasi dan usaha, sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, izin usaha yang sulit akan melemahkan semangat masyarakat untuk berusaha. Karena dengan banyaknya investasi, akan terjadi Multiplier Effect dan mendorong bertambahnya lapangan kerja.
Dikatakan, agar investasi di Abdya menjadi lebih menarik, maka Pemkab Abdya terus berupaya melakukan perubahan terutama dalam Bidang Pelayanan Perizinan Investasi yaitu dengan konsep pelayanan “Melayani Dengan CINTA (Cepat, Integritas, Nyaman, Transfaran dan Akuntabel), diharapkan Abdya akan menjadi salah satu daerah tujuan Investasi, dengan berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang Pro Bisnis (Pro Businesse Environment),” ujarnya.
Dimana tambahnya, Pro Bisnis terdiri dari tiga hal utama, yaitu mewujudkan aparat pemerintah yang Pro Bisnis, mewujudkan masyarakat yang Pro Bisnis, serta mengupayakan aturan yang ada juga mendukung tumbuh kembangnya usaha.
Dilanjutkan, setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS RBA otomotis, wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman, tentang tata cara pengisian laporan LKPM secara Online.
Dikatakan, pada saat ini arti pentingnya LKPM belum semuanya bisa disadari, oleh para penanam modal atau pelaku usaha. Banyak daerah, bahkan pusat pun mengeluh, bahwa banyak penanam modal tidak tertib, untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya.
Padahal, manfaat dari LKPM itu sendiri juga akan kembali dinikmati oleh para pelaku usaha. Dengan tersedianya data yang otentik, maka Pemerintah akan dengan mudah menentukan arah kebijakan pembangunan penanaman modal, yang tentunya mengarah kepada kemajuan perkembangan penanaman modal, yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Edi Darmawan dalam amanat Pj Bupati, mengajak kepada pengusaha berusaha untuk tertib administrasi, menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan penanaman modal secara online. Juga menghimbau para pelaku usaha yang ada di Abdya, untuk segera mengurus legalitas usaha, melalui perizinan berusaha yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Sapri Agusnadi ST dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku usaha, dalam urusan penanaman modal, termasuk OSS-RBA. Dengan harapan, para pelaku usaha dapat melaksanakan serta mengurus ijinnya, melalui lembaga OSS-RBA secara mandiri.
Hal itu katanya, sesuai Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daearah Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di daerah, dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha. Ayat (2) Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
Sasaran dari kegiatan tersebut, untuk meningkatkan realisasi investasi modal dan jumlah pelaku usaha, yang memiliki perizinan. Sehingga dalam melakukan usaha mereka mempunyai legalitas yang sah.
Kegiatan Bimtek tersebut di laksanakan selama 2 hari, yang dibagi dalam Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Bimtek Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang akan berlangsung esok, Kamis (21/9).
Jumlah peserta yang ikut sebanyak 204 orang yang terdiri dari para pelaku usaha dari unsur Pelaku Usaha Kategori Besar, Pelaku usaha kategori Menengah dan UKM yang sudah melakukan program kemitraan usaha. Narasumber berasal Tenaga Helpdesk BKPM Pusat untuk Abdya.(b21)