Banda Aceh (Berita): Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Dr Musriadi SPd MPd mendorong pemerintah agar menginisiasi regulasi Sekolah Ramah Anak.
Menurut Musriadi hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang protektif bagi anak dari segala bentuk, kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya dan memenuhi hak anak dalam pendidikan ketika anak berhadapan dengan hukum.
Seperti diketahui, kata Musriadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin marak terjadi di Kota Banda Aceh. Berdasarkan data yang dicatat dan dampingi oleh UPTD PPA Kota Banda Aceh sampai dengan Agustus 2023 berjumlah 109 orang (Perempuan 67 orang dan anak 42 orang) dimana kasus tertinggi masih didominasi dalam lingkup domestik dan lainnya di ranah publik.
“Situasi tersebut sangatlah memprihatinkan, tentu hal ini akan menjadi perhatian serius baik bagi pemerintah dan semua unsur masyarakat Kota Banda Aceh,” kata Musriadi dalam kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh di Seventeen Hotel (20/09/2023).
Karena itu Musriadi mendesak pemerintah untuk membentuk satgas ditingkat provinsi, kabupaten kota dan di tingkat sekolah sesuai regulasi agar meminimalisir kumungkinan terjadinya indikasi kekerasan, diskiminasi, dan perlakuan salah di semua jenjang pendidikan serta pasantren dan dayah
“Sekolah Ramah Anak harus menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskiminasi, dan perlakuan salah di semua jenjang pendidikan dan pasantren dan dayah,” kata Politisi Muda Partai Amanat Nasional.
Menurut Musriadi untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak ada beberapa yang harus diperhatikan, yaitu ada komitmen dengan kebijakan, pelaksanaan proses pembelajaran dan tenaga pendidik yang memahami hak anak, sarana dan prasarana Sekolah Ramah Anak, partisipasi orang tua dan masyarakat.
Potensi kekerasan terhadap anak bisa terjadi di sekolah, pasantren dan dayah yaitu kekerasan pada siswa oleh temannya, yang dilakukan oleh guru atau kepala sekolah, tindak kekerasan pada kegiatan sekolah seperti ekstrakulikuler dan tawuran antar pelajar.
Untuk itu harus ada cara penanganan dalam penanggulangan kekerasan, sanksi bagi pelaku, dan upaya pencegahan kekerasan di sekolah. Dengan melindungi anak dari kekerasan, berarti kita sedang menyelamatkan masa depan bangsa.
“Karena itu, kami mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama untuk bersinergi menciptakan sekolah aman dan nyaman bagi warga sekolah melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA). Percepatan SRA harus dilakukan seluruh kementerian/lembaga terkait demi kepentingan terbaik bagi anak’’ tutur Musriadi.(b02)