Pemkab Madina Banding Putusan PTUN Medan Terkait Pilkades

  • Bagikan

Ilustrasi beritasore

PANYABUNGAN (Berita): Pemerintah Kabupaten Mandailingnatal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Pilkades 2022 di Desa Tabuyung, Kec. Muara Batang Gadis dan Desa Hutajulu, Kec. Panyabungan Selatan.

Dari tiga sengketa Pilkades 2022 yang diajukan penggugat ke PTUN, ada dua gugatan sengketa dikabulkan PTUN yakni gugatan sengketa dari penggugat dua calon kepala desa dari Desa Tabuyung yakni Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari. Kemudian, dari Desa Hutajulu digugat oleh Diris.

  • beritasore/Ist
    Pemkab Madina mengajukan banding terhadap putusan PTUN Medan terkait Pilkades 2022.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs M Sahnan Pasaribu, MM didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Madina, Munawar SH MH dan Kepala Dinas PMD Madina, Ahmad Mainul Lubis dalam keterangan pers menyampaikan, dengan keluarnya putusan itu Pemkab Madina akan menempuh jalur hukum melalui banding.

“Soal PTUN mengabulkan gugatan penggugat terkait Pilkades 2022 di dua desa itu, Pemkab Madina sudah mengajukan banding ke PTUN,” sebut Sahnan, Senin (25/9).

Dia menyampaikan, Pemkab Madina sangat menghargai proses hukum dan putusan PTUN, pihaknya menempuh jalur hukum melalui banding.

Meski PTUN sudah mengeluarkan putusan atas gugatan Pilkades dari dua desa itu, lanjut Sahnan, jabatan kepala desa tetap dijalankan oleh kepala desa dilantik, sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan. (irh)

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *