KOTA JANTHO (Berita): Dalam membina kehidupan berumah tangga, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri.
“Kewajiban suami kepada istri adalah secara ma’ruf, memberinya nafkah lahir dan batin, mendidik istri, dan menjaga kehormatan istri dan keluarga,” kata Ustad H Masrul Aidi Lc MA di depa kepada jamaah Halaqah pengajian TP-PKK Kabupaten Aceh Besar, pertemuan ke-27 di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Selasa (26/9).
Selanjutnya, kewajiban istri kepada suami adalah taat kepada suami, menjaga amanat sebagai istri atau ibu dari anak-anak, rabbatu al-bayt atau manajer rumahtangga, menjaga kehormatan dan harta suami dan meminta izin kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.
Kemudian, imbuh dia, kewajiban bersama sebagai suami istri yakni menjaga iman dan meningkatkan ketaqwaan, menjaga agar senantiasa taat kepada Allah, yang diwujudkan dalam sikap menjadikan syariat Islam sebagai tolok ukur perbuatan dalam semua aspek kehidupan.
“Seperti beribadah bersama dan mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh,” ujarnya
Selain itu, pernikahan dalam Islam pada dasarnya bertujuan untuk membentuk rumah tangga harmonis. Salah satu upaya untuk membangun dan menjaga keharmonisan tersebut adalah dengan menunaikan hak dan kewajiban.
“Dengan begitu, baik suami maupun istri sadar akan kewajibannya atas pasangan sehingga haknya pun dapat pantas untuk terpenuhi sebagaimana mestinya,” paparnya
Hadir dalam kegiatan itu, Pj Ketua TP-PKK Aceh Besar Cut Rezky Handayani SIP MM, para ASN di jajaran Pemkab Aceh Besar dan pengurus TP-PKK Aceh Besar. (b03)