LANGSA (Berita): Hendak transaksi sabu areal persawahan di Gp. Pulo U Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Atim, seorang bandar sabu berinisial SB, 23, buruh bangunan, warga Dsn. Mon Balee Gp. Pulo U, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Langsa, Selasa (3/10).
Selain itu, bersama tersangka diamankan barang bukti satu paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat 818,50 gram, plastik warna orange dan sepedamotor Honda Vario warna putih, Nopol BL 4809 DAT.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kabag Ops, AKP Dahlan dan Kasat Reserse Narkoba, Mulyadi, SH.MH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan seorang laki-laki warga Kota Langsa.
Kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi S.H. M.H melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang menjemput narkotika jenis Sabu di Gp. Pulo U, Kec. Nurussalam Kabupaten Atim untuk diedarkan di daerah Kota Langsa, sehingga Jumat (29/10) sekira pukul 15:00 Unit Opsnal langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan tersebut.
Sesampainya di daerah tersebut, sambung Kabag Ops, Unit Opsnal terus mandalami penyelidikan terkait informasi terhadap orang yang dilaporkan, sekira pukul 21:30 dilakukan penggerebekan.
“Saat hendak dilakukan penggerebekan terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan di belakang SMK setempat, sehingga mereka berusaha melarikan diri,” ujarnya.
Namun, katanya, tersangka SB berhasil diamankan beserta dengan barang-bukti tersebut di atas, sedangkan keempat orang lainnya berhasil melarikan diri dan sedang dilakukan pencarian namun sampai dengan saat ini belum diketemukan.
Adapun identitas dan peran beberapa orang laki-laki yang melarikan diri tersebut yakni, RL (DPO), 38, wiraswasta, warga Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai orang yang membantu SB menunjukkan tempat membeli sabu tersebut di daerah Kabupaten Aceh Timur yang pada saat membeli sabu mereka menggunakan sepedamotor Honda Vario warna putih, Nopol BL 4809 DAT.
Kemudian, BG (DPO), 35, wiraswasta, warga Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut yaitu orang yang mengenalkan tersangka SB dengan calon pembeli sabu.
Sedangkan dua orang lainnya tidak diketahui identitasnya berperan sebagai calon pembeli
Narkotika jenis sabu tersebut untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa.
Selanjutnya, tersangka SB dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan
keempat orang laki-laki lainnya masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
“Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (b13)