LANGKAT (Berita): Mengaku bisa menggandakan uang Rp2 juta menjadi Rp1 miliar dua pria warga Kabupaten Batubara diamankan Polisi Hinai Resort Langkat, Rabu (4/10/2023).
TKP penipuan dan penggelapan dengan cara bisa menggandakan uang itu terjadi di Jalan Umum Dsn V Desa Sukajadi Kec Hinai, Kab.Langkat pada Senin (2/10/2023).
Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang menerangkan berdasarkan laporan korban Sri Lestari,52 warga Jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi Kec.hinai, Kab.Langkat, bahwa beliau telah ditipu oleh M ,31 dan AM,60 yang merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus, Kec Limapuluh, Kab Batubara .
Dia menjelaskan awal terjadinya penipuan dan penggelapan, Sabtu (30 /9/2023) sekira pkl 12.00 WIB, Turiah teman korban menghubungi pelaku melalui telepon dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang.
Mendengar itu pelapor tertarik. Kemudian Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada orang yang akan menggandakan uang dan nanti akan digandakan menjadi Rp1 miliar.
Merasa tergiur lalu korban mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI atas nama Ramli.
Pada Senin (02/10/2023) sekira pkl 14.00 WIB pelaku M dan AM tiba di rumah korban, yang mana korban didampingi saksi Jaya Permana. Lalu ritual untuk penggandaan uang dilakukan di salah satu kamar tidur korban.
Dan ritual tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan barang berupa dua buah keris, satu botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, satu piring kaca berisi pasir dan sendok makan stainless.
Kemudian satu kain sarung warna hijau, satu kain sarung motif kotak kotak, satu buah sajadah, satu buah botol bekas berisi air, satu buah Hekter, dua Tasbih besar dan kecil, satu syal warna merah putih, sat )botol kecil minyak duyung, dua gunting besar dan kecil, satu helai kain kafan, satu plastik berisikan tanah, dua botol kecil berisikan boneka tuyul, satu gunting kuku
Saat pelaksanaan ritual, pelaku menyuruh korban menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong.
Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli. Dan yang bisa membukanya hanya pelaku esok hari.
Setelah pelaku dan temannya meninggalkan rumah korban lalu korban mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena korban akan berjualan.
Akan tetapi uang milik korban sebesar Rp2,5 juta yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi,l. Sehingga korban dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah pelaku.
Selasa (4/10/ 2023) pukull 09.00 WIB, pelaku menghubungi pelapor yang memberitahukan bahwa pelaku tidak bisa datang karena ada urusan.
Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp1 juta. Kemudian korban membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan pelaku.
Merasa tertipu, kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang korban untuk mengirim uang kepada pelaku.
Dan Jaya Permana mengatakan kepada pelaku melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp5.jut apabila pelaku datang ke rumah korban. Setelah berkomunikasi saksi dengan pelaku dan akan datang ke rumah korban. Kemudian saksi dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun.
Lalu pelaku M datang bersama AM ke rumah korban. Di rumah korban sudah ada Kadus VII Desa Suka Jadi Kec.Hinai bersama Jaya Permana. Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah korban dan langsung mengamankan pelaku M dan AM.
Wakapolsek Iptu Tunggul Situmeang melalui Kasihumas Polres Langkat AKP S Yudianto ketika dikonfirmasi, Kamis (5/10)/2023) menerangkan para pelaku telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (bap)