BLANGPIDIE (Betita): Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), jajaran Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (12/10), dibekali pemahaman tentang penggunaan aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR). Bertempat di aula Teungku Dikila Badan PerencanaanPembangunan Daerah (Bappeda), kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Rapat Koordinasi dalam rangka mewujudkan tujuan Pembakuan Nama Rupabumi itu, dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab, Edi Darmawan, atas nama Pj Bupati Abdya Darmansah. Kegiatan itu juga menghadirkan para narasumber dari Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Darmansah, yang dibacakan Edi Darmawan menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Disebutkan bahwa, pengaturan penyelenggaraan nama Rupabumi bertujuan, untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
Dikatakan, patut disyukuri bahwa Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak unsur geografis atau Rupabumi, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Baik unsur yang terbentuk dari alam seperti pulau, gunung, pegunungan, bukit, danau, sungai, muara, selat, laut dan lain sebagainya. Maupun unsur buatan manusia seperti jalan, desa, kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan semacamnya.
Dilihat dari karakteristik nama-nama Rupabumi di Indonesia, sebagian besar penamaannya dipengaruhi oleh bahasa lokal atau etnis. Hal itu sangat lumrah, mengingat pihak yang paling awal mengenal dan mengetahui rupabumi di wilayahnya, adalah masyarakat lokal setempat.
Terkait hal itu, untuk mengkaji nama-nama unsur rupabumi yang memuat elemen generik maupun spesifik, dari berbagai bahasa lokal atau etnis dimaksud, diperlukan penguasaan dan pemahaman tentang rupabumi.
Pj Bupatyi melalui Asisten Edi Darmawan berharap, melalui rapat koordinasi ini, akan terwujud transfer keilmuan (knowledge transfer), dari para narasumber kepada para peserta rapat koordinasi. Sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, yang selanjutnya dapat diterapkan di bidang kerja masing-masing.
Pihaknya juga mengingatkan, untuk mewujudkan kebijakan pembakuan nama rupabumi (toponimi), perlu langkah-langkah strategis, seperti menjalin sinergitas yang lebih baik, untuk mendukung pelaksanaan Pembakuan Nama Rupabumi baik antar Kementerian/Lembaga dalam lingkup tim pusat, maupun antar tim pusat dengan daerah.
Nantinya, hasil pembakuan nama Rupabumi dapat segera ditetapkan dan menjadi rujukan secara nasional, sehingga terwujud kesamaan penggunaan data nama Rupabumi oleh seluruh stakeholders.(b21)
Keterangan Foto
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Abdya, Edi Darmawan, atas nama Pj Bupati Abdya Darmansah, melaunching aplikasi SINAR, dalam rapat koordinasi di aula Bappeda Abdya. Kamis (12/10). (Foto;Syafrizal).