Polrestabes Medan Sita 64 Kg Sabu Di Batubara

  • Bagikan
Berita Sore/Ist Tiga tiga orang pengedar sabu-sabu jaringan internasional yang diringkus oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Batubara, Senin (16/10).

MEDAN (Berita): Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita 64 kilogram sabu-sabu milik tiga orang pelaku Narkoba jaringan internasional Malaysia – Indonesia di berbagai tempat Kabupaten Batubara.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Res Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu menyebutkan, ketiga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial B alias B, SK alias A dan B alias ED.

“Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Batubara sedangkan pelaku masing – masing berinisial B alias B, SK alias A dan B alias ED, ” sebut Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu kepada wartawan, Senin (16/10).

AKBP John Herry Rakutta Sitepu memaparkan, kronologis penangkapan itu, berawal dari pengembangan yang dilakukan anggota, bahwa penangkapan kepada DP dan D pada hari Minggu (12/3) lalu sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara itu dengan barang bukti sebanyak 68 kilogram, di mana hasil penyelidikan merupakan jaringan komplotan B alias ED yang merupakan jaringan internasional yang didapat dari Malaysia.

“Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan bahwa B akan kembali, mengirimkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, sehingga pada Kamis (12/10) sekira pukul 06.30 WIB di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Kabupaten Batubara. Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat mobil Calya warna silver yang dicurigai telah mengangkut sabu yang dikendalikan oleh B, sehingga petugas langsung menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap B,” terang John Rakutta.

Selanjutnya, tambah Kasat Res Narkoba, tim lainnya mengejar mobil Calya yang telah pergi membawa narkotika jenis sabu hingga ke perkebunan Lonsum Jalan Lintas Lima Puluh, Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
“Di TKP terlihat turun dua orang laki – laki meninggalkan mobil dan mencoba melarikan diri, petugas mengejarnya dan dibantu oleh anggota Sat Samapta Polres Batubara yang sedang melaksanakan patroli berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku itu, yang bernama B alias B dan SK alias A yang rencananya barang haram itu akan dibawa ke Medan,” beber Kasat Res Narkoba lagi.

Selanjutnya, petugas membawa ketiga jaringan internasional peredaran Narkoba ke mobil Calya yang mereka tinggalkan dan meminta untuk memperlihatkan isi dalam mobil tersebut.

“Di dalam jok mobil itu ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kemasan teh Cina yang berisikan sabu sebanyak 65 bungkus. Petugas melakukan interogasi terhadap B dan SK alias A dan B alias E di mana narkotika jenis sabu diperoleh dari jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh tersangka B. Polrestabes Medan sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut dari pihak – pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba ini, ” jelasnya. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *