Ilustrasi
MADINA (Waspada): Polres Mandailingnatal dalam tahap penyelidikan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia tiga tahun dilakukan terduga pelaku seorang pria anak di bawah umur di Kec. Kotanopan, Kab. Mandailingnatal.
Kapolres Madina AKBP HM. Reza CAS.S.IK, SH, MH, melalui Plh Kasatreskrim AKP Trio Romy Manik, menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp menuliskan, pihaknya saat ini masih melakukan upaya penyelidikan.
“Untuk proses penanganan perkara tersebut masih tahap penyelidikan, nanti akan kami gelar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,“ tulis Plh Kasatreskrim Madina, Sabtu (21/10).
Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang Balita di Kec. Kotanopan, Kab. Mandailingnatal, sudah dilaporkan ke Polres Madina dialami anaknya berusia tiga tahun, berdasarkan laporan polisi LP/B/194/Vlll/2023/SPKT/Polres Mandailing Natal /Polda Sumatera Utara tanggal 24 Agustus 2023 pukul 14.31 Wib.
“Padahal, hasil visum sudah ada, sebagai alat bukti. Anak saya sudah menjelaskan siapa pelakunya dan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan,“ ujar NS, ayah korban kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (18/10) malam. (irh)