Maling HP Gol Di Polsek P. Brandan

  • Bagikan
Tersangka pencurian handphone milik ibu muda saat diinterogasi di Mapolsek Pangkalanbrandan, Minggu (24/5).
Tersangka pencurian handphone milik ibu muda saat diinterogasi di Mapolsek Pangkalanbrandan, Minggu (24/5).

P. BRANDAN (Berita) : Unit Reskrim Polsek P. Brandan membekuk seorang tersangka kasus pencurian handphone milik Ibu rumah tangga muda,

Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting ketika dikonfirmasi, Senin (25/5)malam mengatakan tersangka melakukan aksinya, Sabtu (23/5) tepatnya disaat hari meugang ketika korban sedang terlelap tidur.

Dijelaskan, korban Putri Wahyuni, 20, merupakan ibu rumah tangga warga Jl Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah Kec Sei Lepan Kab Langkat.

Korban kehilangan dua handphone dan uang Rp 200.000 di saat terbangun dari tidurnya di Dusun I Pasar Lebar Securai Utara Kec.Babalan, Langkat.

Korban dan adiknya sudah mencari kemana mana namun tidak menemukan dan terlihat jendela dan pintu rumah mereka yang sebelumnya terkunci telah terbuka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalanbrandan.

Menerima laporan tersebut, tim Uni Reskrim Polsek Pangkalanbrandan kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi di sekitaran TKP. Hasil penyelidikan telah diketahui identitas pelaku.

Kemudian pada, Minggu (24/5)sekira pukul 17.00 WIB Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian JS,25, warga Jl Borboran Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kab Langkat.

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu D. Ginting, SH bersama anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kedua HP tersebut sudah dijualnya seharga Rp. 600.000. Pelaku pun diamankan ke Polsek Pkl. Brandan guna proses hukum lebih lanjut.(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan