Implementasi Restorative Justice Melalui Dukungan Kinerja Balai Pemasyarakatan

  • Bagikan
Inspektur Wilayah-I Kemenkumham RI, Ika Yusanti, Bc.I.P., S.H menyaksikan kegiatan peletakan batu pertama Gedung Kantor Bapas Kelas II Lhokseumawe yang dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah, Kamis (16/11). (Foto: Zainal Abidin)

LHOKSEUMAWE (Berita):Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengapresiasi dukungan Pemko Lhokseumawe terhadap pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat. Dukungan kinerja Bapas, dinilai sebagai implementasi UU KUHP pendekatan Restorative Justice.

Inspektur Wilayah-I Kemenkumham RI, Ika Yusanti, Bc.I.P., S.H menjelaskan, mendukung kinerja Bapas, artinya mempersiapkan implementasi UU KUHP pendekatan Restorative Justice. “Restorative Justice sedang digaungkan saat ini,” jelas Ika Yusanti pada acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung Kantor Bapas Kelas II Lhokseumawe, Kamis (16/12).

Restorative Justice merupakan penyelesaian hukum melalui pendekatan norma adat dan norma hukum lainnya. “Harapannya, nantinya tidak semua para pelanggar hukum berujung di Lapas. Tapi ada alternatif lainnya yang kita mengusung dan mendukung normal-normal adat atau normal hukum lain yang ada di Aceh,” tegas Inspektur Wilayah-I Kemenkumham RI di hadapan Pj.Wali Kota Lhokseumawe Dr.Drs.Imran, M.Si, MA serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Kegiatan itu ikut dihadiri, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman serta sejumlah pejabat Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Sebelumnya, Ika Yusanti juga menjelaskan dalam sambutannya tentang proyek pembangunan Gedung Bapas Kelas II Lhokseumawe melalui anggaran APBN TA-2023 senilai Rp5,3 milyar yang sempat tertunda. Karena terkendala dana akibat Covid-19, sehingga baru sekarang Kemenkumham bisa merealisasikan proyek gedung yang dibangun di kawasan Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Pemko Lhokseumawe. Pembangunan tersebut juga bisa terwujud, tambahnya, berkat dukungan Pj.Walikota Lhokseumawe yang bersedia menghibahkan lahan milik Pemko untuk pembangunan gedung pengawasan pemasyarakatan.

Masih Pinjam Gedung Lapas

Saat ini, Bapas Lhokseumawe belum memiliki gedung kantor sendiri. Untuk melakukan aktivitas pengawasan masih meminjam gedung Lapas Kelas II A Lhokseumawe di Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. Sejak tahun 2020 gedung tersebut telah ditempati 21 pegawai.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe, Abu Hanifah Nasution menjeleaskan Wilayah Kerja Bapas Kelas II Lhokseumawe meliputi Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Abu Hanifah menambahkan klien kemasyarakat saat ini mencapai 927 orang. Bapas melakukan pembimbingan dan pengawasan, serta melakukan pendampingan anak berhadapan dengan hukum. Dengan pembangunan gedung baru diharapkan kegiatan tersebut semakin maksimal.

Luas lokasi yang dibantu Pemko Lhokseumawe sekitar 2000 meter persegi. Sementara luas bagunan mencapai 700 meter. Selain itu juga dibangunan sejumlah bangunan pendukung, yaitu Gedung Serba Guna, Workshop, Mushalla dan Pos Satpam.(b08)

Inspektur Wilayah-I Kemenkumham RI, Ika Yusanti, Bc.I.P., S.H menyaksikan kegiatan peletakan batu pertama Gedung Kantor Bapas Kelas II Lhokseumawe yang dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yulius Sahruzah, Kamis (16/11). (Foto: Zainal Abidin)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *