Pemilihan Anggota Sema dan Ketua Dema STAIN Madina, Ini Reaksi Ketua Dema Demisioner

  • Bagikan
Teks foto Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) STAIN Madina demisioner Khoirul Amri Rambe beritasore/Ist

MADINA (Berita): Baru-baru ini, sejumlah mahasiswa dikejutkan kabar kebijakan dari Ketua STAIN MADINA yang belakangan
menimbulkan kontroversial.

“Menimbulkan kontroversial? Menurut kami, ini bertentangan dengan kebijakan yang sebelumnya dan peraturan di atasnya,” ujar Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) STAIN Madina demisioner Khoirul Amri Rambe kepada beritasore.co.id, Minggu (26/11).

Dikatakannya Jumat (24/11/) berdasarkan pengumuman nomor : 01/panpel/11/2023 tentang ketentuan pemilihan anggota Sema dan Ketua Dema periode 2023-2024 pada bagian B nomor 2 disebutkan, syarat calon pemilih adalah: membawa surat rekomendasi dari program studi (Prodi) masing-masing yang ditandatangani Ketua Prodi, Sekretaris Prodi dan Ketua HMPS.

“Ini jelas bertentangan dengan juknis ketua nomor 52 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemilihan pengurus organisasi kemahasiswaan,” ujarnya.

Pada bagian B huruf i disebutkan, lanjut Khoirul Amri Rambe, syarat calon pemilih adalah : wakil masing-masing program studi diutus oleh HMPS tiga orang, dan di SK DIRJEN PENDIS Nomor 4691 pada bagian B nomor 10 syarat calon pemilih adalah : wakil masing-masing jurusan/lrogram studi diutus
oleh HMJ/HMPS. “Tidak ada disebutkan kata rekomendasi dari Prodi masing-masing,” ujarnya lagi.

Muhammad Arif Batubara selaku demisioner Sekjend SEMA periode 2022-2023, lanjut dia, menuturkan, mahasiswa harus berpegang teguh pada moral of force yaitu memiliki peran sebagai sosial of control.

“Melihat apa yang terjadi di kampus kita di antaranya mengenai pengumuman nomor: 01/panpel/11/2023 dan juga DIRJEN PENDIS nomor 4691, kita sama-sama mengetahui asas lex superior derogate legi inferiori yang artian singkatnya peraturan yang lebih rendah dalam hierarki tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu juga mengenai Pj Sema, kata dia, juga bertentangan dengan Dirjen Pendis 4691 sistem kerja Sema adalah kolektif & kolegial. Kolektif, kata dia, maksudnya dalam mengambil keputusan dan ketetapan yang mengatasnamakan Sema harus melalui musyawarah yang melibatkan anggotanya, dan yang dimaksud kolegial adalah semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Khoirul Amri Rambe mengungkapkan, pengumuman nomor : 01/panpel/11/2023 tentang ketentuan pemilihan anggota Sema & ketua Dema periode 2023-2024, tidak sesuai dengan regulasi dan peraturan ini dibuat menurut dia hanya untuk kepentingan birokrasi.

“Siapa yang bisa memastikan tidak ada intervensi karena kan yang membuat rekomendasi Prodi,” ujar Khoiril Amri.

“Jika peraturan tidak dicabut maka kami akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk reaksi terkait regulasi yang dibuat, tapi tidah diindahkan,” tambah Ketua Dema STAIN Madina demosioenar. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *