Pariaman (Berita): DPRD Kota Pariaman menyetujui RAPBD 2024 menjadi Perda pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Pariaman pada Kamis malam (30/11).
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda oleh Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, bersama Pimpinan DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, Efrizal dan Mulyadi.
Pj Wako Roberia menjelaskan, bahwa untuk APBD Kota Pariaman TA 2024, Belanja Daerah sebesar Rp. 685.364.466.101, dan Pendapatan Daerah Rp. 656.864.466.101, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp.28,5 M.
Defisit anggaran tersebut, kata Roberia, akan ditutup dengan Penerimaan Pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun lalu, sebesar Rp. 28,5 M.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga oleh Asisten I, Asisten II, Kepala BPKPD berserta seluruh Pimpinan OPD/pejabat eselon 2, eselon 3, Instansi vertikal, BUMN dan unsur media.
Pada APBD 2024, ada beberapa prioritas utama, yaitu Kenaikan Gaji dan Tunjangan ASN berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2023 sebesar Rp. 10.690.289.427 yang merupakan penyesuaian tunjangan jabatan fungsional pegawai dan kenaikan gaji 8 persen,” ucapnya.
Ketika memberikan keterangan kepada wartawan selesai Rapat Paripurna terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stemmotivoring) DPRD Kota Pariaman, tentang pengesahan APBD Kota Pariaman Tahun 2024, di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kamis malam (30/11).
Ia juga menambahkan Pemko Pariaman dan DPRD juga menyepakati untuk menaikan Gaji Non ASN sebesar Rp. 2.530.000.000 atau Rp.500.000,-/orang dimana Kebijakan menaikan gaji Non ASN merupakan kebijakan untuk meningatkan kesejahteraan pegawai Non ASN, sekaligus diharapkan dapat menambah stimulus terhadap perekonomian Kota Pariaman dengan meningkatnya penghasilan dari Pegawai Non ASN tersebut, tukasnya.
Pada APBD 2024, juga mengakomodir pembayaran seluruh hutang Pemerintah Kota Pariaman, ulasnya.
Hutang ini mulai terdiri dari pembayaran hutang insentif covid-19 tahun 2022 sebesar Rp.651.609.476, serta Jasa Pelayanan Kesehatan Tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp.2.022.747.996;
“Kemudian kita juga melakukan pembayaran kekurangan iuran premi PBPU Pemda Sharing bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023, sebesar Rp. 822.192.000 dan kekurangan iuran premi PBPU Pemda Murni bulan Oktober hingga Desember Tahun 2023, sebesar Rp.1.213.450.000,” jelasnya.
Lebih lanjut Roberia menyebutkan bahwa kita pembayaran hutang pekerjaan peningkatan jalan 2 ruas kepada CV. Lautan Sati sebesar Rp.798.431.559, pembayaran hutang pekerjaan peningkatan jalan Pinggir sungai batang mangor kepada CV Taman Karya Manggala sebesar Rp.350.000.000, ujarnya.(SO)