TRITURA untuk Pengelolaan Kekayaan Daerah Madina

  • Bagikan

Oleh: Mhd Irwansyah Lubis, SH

PASAL 33 ayat 3 UUD 1945, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”

Nah, UUD 1945 mengatur bahwa kekayaan alam kita dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Setidaknya, tidak usahlah sampai sebesar-besarnya untuk rakyat, karena sebagian pengelolaan SDA kita juga butuh kehadiran investor, namun investorlah semestinya yang hadir untuk memberi dan berbagi manfaat bagi kemakmuran rakyat

Solusinya TRITURA Madina (3 Tuntutan Rakyat) untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dikelola investor, yakni memaksimalkan peran BUMD sebagai pengelolaan kekayaan alam daerah, optimalisasi peran investor dan Pemerintah Daerah bagi pemberdayaan masyarakat dan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup, penyertaan daerah dalam kepemilikan saham investor di daerah

Dalam kasat mata kita melihat, potensi SDA tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat Madina. Seharusnya, sesuai pasal 33 UUD 45, SDA diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Seperti contoh investasi Geothermal di Sibanggor, dari nilai investasinya yg sudah naik meroket sampai 15 Trilyun lebih itu, untuk pemeliharaan jalan sekitar WKP pun tak tuntas padahal itu merupakan kewajibannya. Dari kenaikan nilai investasi sebesar itu, sudah seharusnya Madina memiliki saham di perusahaan tersebut, mengingat masyarakat madinalah sebagai “pemilik” sebenarnya dari panas bumi tersebut.

Begitu juga dengan perusahaan, PT. SMM pun sudah seharusnya direnegoisasi atau bahkan perlu pengajuan lelang ulang mengingat sudah 24 tahun dalan laporan mereka sampai sekarang belum ekploitasi, sehingga Madina tidak mendapatkan apa-apa dari sana.

Perusahaan perkebunan lebih kompleks lagi, banyak masalah disana. Perlu audit konferehensif terhadap segala permasalahannya yang saya anggap sudah akut. Perlu reforma agraria, semua lahan yang tak jelas kepemilikannya harus dikembalikan ke daerah dan dikelola oleh daerah melalui BUMD.

Dengan tiga tuntutan itu saya pikir pengelolaan SDA ini akan dapat berdampak bagi kemajuan daerah serta peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

(Penulis Ketua DPC PPP Madina, mantan aktivis HMI)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *