Surat Edaran Terbaru, Pendidikan Ditengah Wabah Covid 19 Di Paluta

  • Bagikan
Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP. Msi.. BeritaSore/Ist
Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP. Msi.. BeritaSore/Ist

PALUTA (Berita) : Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap SSTP Msi keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 420/2638/2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Berikut isi SE yang ditandatangani pada hari Jumat 29 Mei 2020 itu;

1. Proses Belajar Dari Rumah (BDR) masih tetap dilaksanakan dari tanggal 2 Juni-13 Juni 2020 pada jenjang PAUD, SD dan SMP pada lingkung Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring (melalui saluran e-learning yang disediakan Kemendikbud RI) dan/atau pembelajaran luring dengan memberikan modul berupa selebaran atau informasi yang akan di pelajari oleh siswa di rumah dan pemberian tugas secara logis tanpa membebani siswa secara berlebihan.

b. Orangtua siswa diharapkan dapat melakukan pendampingan atas aktivitas Belajar Dari Rumah (BDR) dan melaksanakan kordinasi dengan Pihak Satuan Pendidikan atau Guru dalam hal penyampaian materi/lembar kerja siswa selama kurun waktu tersebut.

c. Kepala sekolah diinstruksikan untuk memantau pemberian materi modul/ lembar kerja yang akan di berikan oleh guru kepada siswa dan menjadwalkan tugas piket secara bergilir di satuan pendidikan untuk membantu kordinasi yang lebih baik dengan siswa/ orangtua siswa dan melaksanakan evaluasi setiap minggunya.

2. Ujian semester genap TP 2019/2020 bagi siswa kelas 1-5 SD dan kelas 7-8 SMP tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan TP 2019/2020 wilayah Tabagsel pada tanggal 15-20 Juni 2020 dengan prinsip dikerjakan di rumah (Take Home Test) dan jadwal yang disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan serta pengumpulan tugas dilakukan secara kolektif sampai dengan penerimaan rapor pada tanggal 27 Juni 2020 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta dengan nomor: 421.3/ 1588/ PSMP/2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dilingkungan Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta TP 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan dengan sistem daring melalui Website atau WhatsApp dan/atau sistem Luring dengan pendaftaran langsung ke satuan pendidikan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan atau Physical Distancing.

b. Penerimaan peserta didik untuk jenjang PAUD, SD dan SMP berlangsung dari tanggal 8 Juni-10 Juli 2020 dengan rentang waktu yang cukup lama di harapkan tidak terjadi pengumpulan massa dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

c. Hari pertama sekolah direncanakan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 sesuai dengan kalender pendidikan serta menunggu ketetapan dari Kemendikbud terkait kondisi dimaksud.

4. Untuk pengumuman kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020 serta pengumuman kelulusan Sekolah Dasar (SD) akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020.

Pengumuman kelulusan dapat dilaksanakan satuan pendidikan dengan mengumumkan melalui Papan Informasi sekolah atau mengirimkan surat kepada siswa dan orangtua siswa untuk menghindari kerumunan dan menjaga ketertiban di masa penyebaran Covid-19.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah.

6. Surat edaran ini dapat berubah dan ditinjau kembali sewaktu-waktu jika ada Surat Keputusan atau Peraturan Pemerintah Pusat terkait kebijakan pendidikan pada masa penyebaran Covid-19(ikh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan