Likuiditas Terjaga, Intermediasi Perbankan Sumut Meningkat

  • Bagikan
Berita Sore/ist Deputi Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Provsu, Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Reza Leonhard Osenta Mayda dan Pengawas Senior Pengawasan LJK I Bone Quary foto bersama wartawan pada media gathering yang digelar OJK 7-8 Desember 2023 di hotel Mikie Holiday Berastagi Jumat (8/12).

BERASTAGI (Berita): Sektor perbankan di Sumatera Utara menunjukkan stabilitas yang konsisten dengan modal yang kokoh dan likuiditas yang memadai, dengan peran intermediasi yang sedikit terbatas namun mulai menunjukkan peningkatan.

“Ketersediaan dana yang cukup dalam sektor perbankan dengan pusat operasi di Sumatera Utara pada bulan Oktober 2023 menunjukkan tingkat likuiditas yang terjaga,” kata Anton Purba, Deputi Direktur Pengawasan LJK II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara di hotel Mikie Holiday Berastagi Jumat (8/12).

Saat itu, Anton didampingi Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Reza Leonhard Osenta Mayda dan Pengawas Senior Pengawasan LJK I Bone Quary pada media gathering yang digelar OJK 7-8 Desember 2023. Diikuti wartawan ekonomi dan bisnis yang selama ini meliputi di OJK.

Anton menjelaskan rasio antara Alat Likuid dan Deposito Non-Core (AL/NCD) serta Alat Likuid dan Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) meningkat masing-masing menjadi 107,79 persen dan 22,57 persen, jauh melampaui ambang batas yang ditentukan sebesar 50 persen dan 10 persen.

“Hal ini menandakan tingkat kesiapan yang sangat baik untuk mengatasi kebutuhan transaksi masyarakat di Sumatera Utara,” katanya.

Ketahanan modal juga tetap solid, terlihat dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum dan BPR/BPRS yang berada dalam level yang kuat yaitu 28,18 persen dan 27,30 persen.

“Situasi ini mengindikasikan bahwa jumlah modal perbankan masih mencukupi dalam menghadapi risiko potensial,” ungkap Anton.

Ia menyebut kualitas kredit sektor jasa keuangan tetap terjaga pada tingkat yang aman, dengan rasio non performing loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,03 persen, non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan sebesar 2,08 persen, NPF perusahaan modal ventura sebesar 13,43 persen, disebabkan oleh jenis investasi berisiko tinggi. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *