Perceraian di Madina Meningkat, Masalah Tanggungjawab Nafkah

  • Bagikan
Teks foto Ketua Pegadilan Agama Panyabungan Agus Sopyan, SHI, MH dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (12/12). beritasore/ist

MADINA (Berita): Pengadilan Agama Panyabungan pada 2023 (per 12 Desember 2023) menerima total 755 perkara dan sudah diputus 724 perkara

“Hal ini mengalami kenaikan signifikan di mana pada 2022, perkara masuk ditangani PA Panyabungan 686 perkara dan selesai diputus 671 perkara,” ujar Ketua Pegadilan Agama Panyabungan Agus Sopyan, SHI, MH dijumpai waspada.id dan beritasore.co.id di ruang kerjanya, Selasa (12/12).

Dijelaskan, Pengadilan Agama Panyabungan merupakan lembaga kekuasaan kehakiman di wilayah Kab. Mandailing Natal.

“Ini, melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan yakni memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah,” ujarnya.

Dikatakan, ini sebagaimana diatur pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang- undang Nomor 50 Tahun 2009.

Agus Sopyan, SHI, MH, menjadi Ketua PA Panyabungan sejak delapan bulan ini, sebelumnya Wakil Ketua PA Padangpanjang, mengungkapkan, jenis perkara paling dominan dari tahun ke tahun adalah perkara perceraian dan yang paling banyak diajukan oleh pihak istri (cerai gugat).

“Pada 2022 perkara cerai gugat 360 perkara, namun pada 2023 naik menjadi 370 perkara, sementara perceraian diajukan pihak suami (cerai talak), cenderung menurun dari total 162 perkara pada 2022 menjadi 111 perkara pada 2023,” ujarnya.

Ketua PA Panyabungan mengungkapkan,
alasan perceraian cukup beragam, namun paling sering penyebabnya adalah masalah tanggung jawab nafkah yang kurang dari suami kepada istrinya. (irh)

 

 

 

 

 

                               

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *