Ruko Tambang Bitcoin Medan Curi Listrik, Rugikan Negara Rp14,4 Miliar Lebih

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek ruko tambang Bitcoin yang berlokasi di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal Minggu (24/12).

Penggerebekan dilakukan karena melakukan pencurian arus listrik dan sebanyak 26 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan, pencurian arus listrik dalam penambangan Bitcoin berada di 10 titik di Kota Medan telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.

“Penindakan ini dilakukan karena arus listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Terdapat ada 1.300 mesin yang disita dan setiap mesinnya membutuhkan 1.800 watt,” ujarnya, Senin (25/12).

Irjen Agung menjelaskan, kegiatan tambang Bitcoin ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar.

“Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Tentunya hal ini merugikan negara karena listrik dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” sebutnya.

Kapolda Sumut menegaskan, pihak Kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik tersebut.

Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dalam menindak para pelaku pencurian listrik tersebut.

“Polda Sumut masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara Yasmir Lukman kepada wartawan Rabu (27/12) mengatakan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. “Biar polisi yang menangkap dan menindaknya,” tegas Yasmir.

Ia menyebut sebelumnya PLN sudah duluan menggerebek penambangan bitcoin itu di Medan sekitarnya. Ada 50 titik (Mei – Desember (2023) yang digrebek diduga mencuri listrik untuk mesin bitcoin tersebut.

Namun petugas PLN yang di lapangan, selalu dihalang-halangi sama oknum. “Kami gak tau oknumnya siapa. Gak kenal kami,” ungkap Yasmir.

Yasmin mengatakan kalau digrebek ruko tambang bitcoin tersebut, tetap ada saja perlawanan. “Kalau kita matikan, besoknya disambung lagi. Jadi capek, sudah berkali-kali kayak gitu,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Yasmir, PLN minta bantuan perlindungan ke polisi. “Kebetulan Pak Kapolda yang mau turun langsung ke lapangan.

“Jika ada petugas PLN yang terlibat maka segera di gas terus. Motif masalah ini penyalahgunaan tenaga listrik,” kata Yasmir. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *