Destinasi Wisata Kota Sabang Buka Kembali

  • Bagikan
KAPAL cepat sudah mulai beropesi sejak 1 juni. Foto: T. Zakaria Al Bahri
KAPAL cepat sudah mulai beropesi sejak 1 juni. Foto: T. Zakaria Al Bahri

SABANG (Berita): Terhitung 1 Juni 2020, warga Kota sabang sudah bebas kembali, setelah sebelumnya warga diisolasi selama 20 hari sejak 11 mei lalu tak boleh keluar masuk dari dan ke Sabang,

Jalur transportasi laut baik kapal cepat maupu kapal ferry sudah bisa membawa penumpang dengan mengikuti standar protokol kesehatan.

Begitu juga objek wisata sudah dibuka dan hotel sudah bisa melaksanakan aktivitasnya seperti sediakala meskipun mengikuti standar protokol kesehatan, kata Kabag Umum dan Humas Setda Kota Sabang, Bahrul Fikri dalam siaran persnya Senin (1/6).

Dia mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil rapat bersama unsur Forkopimda Kota Sabang yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sabang dengan nomor 440/3111 tanggal 1 Juni 2020 tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Sabang.

“Kapal cepat dan kapal ferry roro beroperasi satu kali pulang-pergi per hari, dengan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya lagi.

Bahrul Fikri menjelaskan, dalam surat edaran tersebut telah mengatur bagi calon penumpang yang memiliki KTP dan berdomisili di Sabang dan akan melakukan perjalan dari atau menuju ke Sabang, maka diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.

Bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam provinsi Aceh, wajib melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.

“Sedangkan bagi calon penumpang dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN dan pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing,” ujar Bahrul.

Katanya lagi, bagi calon penumpang asal dari luar Provinsi Aceh atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari daerah transmisi lokal Covid-19, maka wajib memiliki hasil yang menunjukkan negatif corona dari uji sampel swab metode PCR.

Pemko Sabang juga telah membuka kembali destinasi wisata di Kota Sabang, dengan menerapkan protokol kesehatan meliputi pengunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.

Seperti halnya di hotel dan rumah penginapan lainnya, dengan mengedepankan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengusaha hotel atau penginapan harus melakukan penyemprotan cairan desinfektan setiap harinya. Physical distancing dan protokol kesehatan Covid-19 harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan