Komisi II DPRD Medan Panggil Kepsek SDN 064955 Terkait P3K

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Adanya pemberitaan di media oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan dengan dugaan manipulasi data menjadi perhatian serius DPRD Medan.

Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST yang membidangi Komisi pendidikan mengaku sangat menyayangkan jika penyalahgunaan data dilakukan okum operator guna mendapatkan P3K.

“Hal itu sudah mencederai citra dunia pendidikan,” cetus Sudari ST (foto) kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Terkait hal itu, kata Sudari ST yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan (PAN) No Urut 2 dapil II meliputi Kecamatan (Belawan, Labuhan, Marelan) mengatakan akan segera memanggil oknum operator dan Kepsek SD Negeri 064955 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

“DPRD Medan akan panggil mereka (Red-tenaga operator, Kepsek dan Disdikbud). Pemanggilan dilakukan minta klarifikasi terkait dugaan manipulasi data,” ungkap Sudari.

Dikatakan Sudari, tindakan operator sangat merugikan formasi guru kelas yang benar- benar mengajar. Namun terganjal masuk P3K. Sementara formasi untuk operator belum ada penerimaan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan yang beredar, seorang oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.

Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K. Kuat dugaan penyalahgunaan data dilakukan bersama oknum Kepsek sampai menerbitkan SK mengajar.

Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan, ST M Sc M Eng.

Akibat perbuatan oknum operator mengganti data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi guru kelas, tentu merugikan para guru kelas yang benar-benar masuk mengajar yang akhirnya tergusur kelulusan P3K.

Informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas. (mz)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *