ISTANBUL (Berita): Amnesty International mengatakan persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait gugatan kasus genosida yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel memberikan secercah harapan akan keadilan internasional.
Sidang atas gugatan kasus tersebut, menurut Amnesty, berpotensi melindungi warga sipil Palestina dan mengakhiri bencana kemanusiaan yang disebabkan ulah manusia di Gaza.
“Ketika AS terus menggunakan hak vetonya untuk menghalangi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan merajalela, dan risiko genosida menjadi nyata,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard, Kamis (11/1).
“Negara mempunyai kewajiban positif untuk mencegah dan menghukum genosida dan kejahatan kejam lainnya,” katanya, melalui pernyataan.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ICJ terhadap perilaku Israel merupakan langkah penting untuk melindungi kehidupan warga Palestina.
Pemeriksaan ICJ juga, tutur Callamard, juga “memulihkan kepercayaan dan kredibilitas dalam penerapan hukum internasional secara universal, dan membuka jalan bagi keadilan dan pemulihan bagi para korban.”
Tingkat kehancuran yang menimpa Gaza dalam tiga bulan terakhir sangatlah besar.
Gaza Utara khususnya, telah mengalami kehancuran yang luas hingga memicu sedikitnya 85 persen penduduknya mengungsi, kata Callamard.
Dia lebih lanjut mengatakan bahwa banyak warga Palestina dan pakar hak asasi manusia menganggap kehancuran ini sebagai taktik Israel yang disengaja untuk membuat Gaza tidak dapat dihuni.
Callamard mengatakan pernyataan meresahkan dari otoritas tertentu Israel yang mendukung deportasi ilegal atau relokasi paksa warga Palestina dari Gaza, serta penggunaan bahasa yang tidak manusiawi, memperburuk situasi.
Mahkamah Internasional nantinya akan mengeluarkan keputusan akhir mengenai apakah Israel telah melakukan genosida dan kejahatan lain berdasarkan hukum internasional.
Sambil menunggu keputusan itu, menurut Callamard, perlu ada suatu perintah mendesak yang dikeluarkan untuk menerapkan tindakan sementara.
Perintah itu, ujarnya, akan menjadi cara penting untuk mencegah bertambahnya kematian, kehancuran, dan penderitaan warga sipil “serta memberikan peringatan kepada negara-negara lain bahwa mereka tidak boleh berkontribusi pada pelanggaran berat dan kejahatan terhadap warga Palestina.”
Desember tahun lalu, Afsel mengajukan gugatan setebal 84 halaman yang berisi tuduhan bahwa Israel telah melakukan tindakan dan kelalaian yang bersifat genosida.
Menurut gugatan Afsel, Israel bermaksud menghancurkan penduduk Palestina di Gaza sebagai bagian dari bangsa, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas.
Dokumen gugatan itu menyebutkan bahwa genosida oleh Israel mencakup pembunuhan terhadap banyak warga Palestina serta tindakan yang menyebabkan kerugian parah secara fisik dan mental.
Upaya pembersihan etnis oleh Israel itu juga disebutkan termasuk pengusiran penduduk Palestina dari rumah-rumah mereka maupun tempat pengungsian, juga dengan menerapkan aturan-aturan yang diniatkan untuk mencegah penduduk Palestina melahirkan bayi.
Israel, menurut dokumen itu, juga melakukan perampasan akses warga Palestina pada makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan media yang memadai. (ant/Anadolu)