MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Panwaslu Kecamatan Medan Baru.Senin (15/1/2024)
Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing Cristian Hadi Chandra Halawa,35, warga Jalan Gitar Medan dan Kesatria Fernando Sitepu,30, warga Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku diamankan pada hari Minggu (14/1/ 2024) pukul 15.00.WIB di Jalan Jamin Ginting No 568, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru tepatnya di Kafe AJ.
Peristiwa penganiayaan itu berawal Sabtu (13/1) pukul 21.45 di jalan Jamin Ginting tepatnya di jalan Dr Mansyur.Saat itu korban (pelapor) atas nama Annur Raja Napator Siregar, 30, warga Jalan Seruling Medan mendatangi lokasi kegiatan lomba karoke yang diselenggarakan oleh salah satu tim sukses peserta Pemilu.
Setibanya di lokasi tersebut, ucap Kombes Teddy, korban langsung merekam kegiatan tersebut. Kemudian, korban didatangi oleh salah satu peserta kegiatan dengan menanyakan maksud dan tujuan merekam kegiatan acara tersebut. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk menghapus rekaman tersebut.
Dikarenakan korban tidak dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP dan Anggota Panwaslu Kecamatan, pelaku kemudian menarik handphone milik korban hingga terjatuh.
“Bahkan korban dibawa ke simpang Jalan Universitas Jalan Harmonika, di sana pelaku melakukan pemukulan dan menghajar pelapor,” ungkap Kapolrestabes.
Korban yang sempat diselamatkan warga dari bogeman pelaku,mengambil kesempatan melarikan diri dan meminta tolong kepada driver ojek online untuk mengantarkan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Medan Baru.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak pada seluruh wajah serta kehilangan 1 unit Handphone Android warna abu abu merk Infinix.
Selanjutnya Korban mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak main hakim sendiri.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) Subs 170 Ayat (1) Yo 351 KUHP,” pungkasnya.(ML)