KUALASIMPANG (Berita) : Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menganggarkan dana hibah sebesar Rp. 41.994.354.500 untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggaran tersebut tertuang dalam poin penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Aceh Tamiang dan Polres Langsa, di aula Setdakab, Senin (22/1).
Saat membacakan NHPD Pj. Bupati Asra menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menganggarkan dana hibah kepada penyelenggara Pemilu 2024 dalam kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 41.994.354.500.
“Ia mengungkapkan, bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi pijakan utama dalam pengelolaan komponen pendanaan bersama ini.
Pemkab Aceh Tamiang juga akan melakukan langkah-langkah koordinatif dan strategis untuk memastikan bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan NPHD, unsur Forkopimda, Ketua KIP, Rita Afrianti, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sejumlah Kepala SKPK, Komisioner Panwaslih, Kepala Sekretariat KIP setempat, para Camat dan Forkopimcam se-kabupaten, dan tamu undangan lainnya. (hen).