Jelang Ramadhan, Ketua KPPU dan BPKN Sidak Pasar

  • Bagikan
Berita Sore/ist Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (kiri) bersama Ketua BPKN) M Mufti Mubarok (kanan) sidak pasar di Pasar Tradisional Cihapit Bandung dan Griya Pahlawan Bandung Minggu (11/2/2024).

BANDUNG (Berita): Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menemukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras.

Juga kenaikan signifikan pada komoditas cabai merah keriting dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Mufti Mubarok dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati Minggu (11/2/2024) di Pasar Tradisional Cihapit Bandung dan Griya Pahlawan Bandung.

Ketua KPPU Dr M Fanshurullah Asa dalam siaran persnya diterima melalui Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas Minggu (12/2/2024) mengatakan sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadhan.

Sebagai informasi, sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang
terus mengalami kenaikan harga dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang
ditetapkan Pemerintah.

Menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara tanggal Desember 2023 hingga Pebruari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat.

“Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan inspeksi mendada,” kata Fanshurullah.

Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami
kenaikan harga sebesar 21,58 persen menjadi Rp16.900 per kg. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar
Rp13.900 per kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44 persen dari HET sebesar Rp10.900 per kg menjadi
Rp14.000 per kg. Cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan.

HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp150.000 per kg, naik sebesar 172,73 persen jauh di atas yang
ditentukan Pemerintah.

“Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET,” jelas Fanshurullah.

Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp16.000 per kg. Namun saat ini di Kota Bandung, rata-rata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp18.000 per kg, naik sebesar 11,11 persen.

Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84 persen dengan HET sebesar Rp36.750 per kg. Namun di pasaran ditemukan Rp40.000 per kg.

Harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp27.200 per kg menjadi Rp28.500/kg, naik 5,26 persen.

Selain itu, komoditas cabai merah juga
mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06 persen dengan rentang harga per kilogramnya Rp55.000 – Rp82.160.

Dari pantauan, ditemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan
beras. Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1
karton berisi 24 kg/pekan dan di Griya Pahlawan. Konsumen hanya boleh membeli 3
pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1 kg.

Sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok. Ketua KPPU menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari.

Sidak ini dilakukan juga guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati
dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung
kepada masyarakat. Jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya.

KPPU sebelumnya telah memutus perkara
kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam.

Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa
adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *