PALAS (Berita): Para pekerja bangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) dinilai telah mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) saat mengerjakan proyek tersebut.
Informasi di peroleh Berita, Minggu (18/2/2024) pembagunan gedung kantor baru Kejari Palas itu, sesuai kontrak nomor 02/SPMK/PPK-KN PADANGLAWAS/11/2023 yang beralamat di Jalan Kihajar Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas itu, dengan kontraktor pelaksana, CV. BG, dengan nilai kontrak Rp6.853.832.805, sedang masa pelaksanaan 300 hari.
Dimana, sejak awal pekerjaan dimulai para pekerja bangunan Kejari tersebut tampak abai dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan seolah terkesan mengabaikan K3.
Padahal sesuai aturan, dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pihak kontraktor pelaksana seharusnya wajib menerapkan standar keselamatan atau K3 bagi para pekerja.
Azhar, 50, warga setempat, berharap pihak pelaksana dan pengawas proyek dapat mengevaluasi dan melengkapi kelengkapan para pekerja.
“Kita berharap pembangunan Kantor Kejari ini berjalan lancar tanpa adanya kecelakaan dan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak,” ucapnya. (Tio)