MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak seorang Residivis Spesialis Bongkar Rumah yang kerap meresahkan warga Kec.Medan Petisah.Selasa (12/3/24)
Jimmy Prabowo (33) warga Jalan Titipapan Gg Persatuan Kel Seikambing D Kec Medan Petisah di amankan di Jalan Titi Papan Gang Persatuan saat sedang duduk-duduk
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIKyang di dampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan pelaku terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena saat di lakukan penangkapan, pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas dengan mengunakan sebilah pisau yang sebelumnya telah di selipkan di pinggang sebelah kiri pelaku selanjutnya pelaku di Evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.
Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 1 buah Ampek TV, 4 buah potongan besi, dan 1 potong celana hitam yang pada saat digunakan pelaku melakukan pencurian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ML)