Kota Langsa (berita): Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa laksanakan penertiban Toko, Warung dan caffe yang tidak mematuhi maklumat yang dikeluarkan pihak Forkompinda Kota Langsa, Kamis (28/3/2024) malam.
Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Pemko Langsa bersama Forkopimda telah mengeluarkan maklumat dan juga surat edaran yang dalam salah satu poin isi nya menjelaskan Jam Buka kepada Pemilik Usaha (Toko, Resraurant, Caffe dan Warung) dan pedagang kaki lima untuk dapat menutup usahanya mulai 19:30 sampai dengan 21:15 WIB.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan SDA, Muhammad Tarmizi SE, MM, menjelaskan bahwa pihak telah menyisir sejumlah toko ritel dan juga warung kopi (warkop) diseputaran Kota Langsa untuk diperingatkan agar tidak membuka usahanya lebih awal karena telah adanya maklumat.
“Malam ini, tim langsung terjun kebeberapa toko serta warung untuk memberikan peringatan keras agar tidak terlalu cepat membuka usahanya untuk menghargai warga yang sedang menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan 1445 H” jelas Tarmizi.
Bukan hanya lakukan peneguran Satpol PP dan WH juga kembali berikan sosialisasi maklumat bersama pada setiap toko ritel di Kota Langsa, agar dapat mematuhi jam buka tutup usaha pada bulan Ramadhan sesuai maklumat bersama Forkompinda Kota Langsa.
“Malam ini juga turut kita laksanakan, edukasi serta sosialisasi kepada sejumlah toko agar tidak membuka toko lebih awal, guna menghormati masyarkat melaksanakan ibadah salat tarawih”, papar Tarmizi.
Temuan dilapangan, sejumlah toko dan warkop yang didatangi pihak Satpol PP ternyata belum seluruhnya menerima atau mendapat informasi terkait pemberitahuan maklumat tersebut, lanjut Tarmizi. (Chai)