LANGSA (berita): Mahkamah Syariah (MS) Langsa kembali mengadakan sidang perdana atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur berusia 4 tahun yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Senin (1/4/2024).
Sidang perdana kasus pelecehan tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, korban beserta orang tua, saksi, penasihat hukum, dan pendamping anak dari UPTD PPA Kota Langsa.
Edwardo, SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langsa mendakwa terdakwa dengan Qanun aceh nomor 6 pasal 50 tentang jinayat yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Terdakwa juga terancam dakwaan Qanun aceh nomor 6 pasal 47 yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
Ketua Mahkamah Syar”iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy, SH didampingi Wakil Ketua Said Nurul Hadi, SHI., MEI, melalui Kepala Humas Ibnu Rusydi, Lc, MH kepada wartawan pasca persidangan mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dalam agenda pembacaan tuntutan.
“Insya Allah sidang akan digelar kembali minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutur Ibnu. (Chai)