Bandar Sabu Asal Aceh Diringkus, 5 Kg Diamankan

  • Bagikan
Dua tersangka Bandar Sabu asal Aceh. beritasore/Ist
Dua tersangka Bandar Sabu asal Aceh. beritasore/Ist

Batubara (Berita) : Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH MM melalui Kasat narkoba AKP Henry DB Tobing SH bersama tim berhasil menciduk 2 (dua) orang bandar narkoba jenis sabu asal Aceh pukul 16.00 Wib dirumah makan Binaria Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Sumatera Utara pada Kamis (19/3-2020) lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Batubara pada Press Rilies di halaman Mako Polres Batubara Senin (23/3).

Pelaku bernama Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh berkat informasi masyarakat dipercaya.

Dari penggeledahan, tim Satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.

Adanya informasi berharga, Kasat narkoba AKP Henry Tobing SH bersama Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi SH MH turun kelokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan 2 pelaku berikut barang bukti.

Tersangka mengakui menerima narkotika sabu dari seseorang berinisial MZ Penduduk Aceh yang berdomisili di Medan kini masih dalam pengejaran, barang tersebut  dibawa dari Medan tujuan Palembang dengan mendapatkan upah antar perorangnya sebesar Rp 20 juta” pungkas Ikhwan.

Selain kedua tersangka, turut diamankan barang bukti 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 5 (lima) Kilogram yang disimpan dalam goni berisikan buah salak.

2 (Dua) unit Hand Phone merk Nokia, 1 (satu) lembar tiket penumpang Bis PT Rafi an. Rezeki tujuam Medan – Palembang tanggal 19 maret 2020 dan 1 (satu) buah goni plastik berisikan salak.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(als)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan