MEDAN (Berita): Warga Medan selaku pasien program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) yang mendapat keluhan buruk terkait pelayanan di Rumah Sakit (RS) supaya segera melaporkan ke pihak BPJS Kesehatan yang ada di setiap RS selaku provider.
“Bila ada pelayanan RS yang buruk, seperti pasien di suruh pulang sebelum sembuh atau ditolak alasan kamar penuh, laporkan saja, biar ditindak tegas oleh Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, ” ujar Netty Yuniarti Siregar asal politisi Gerindra.
Hal itu disampaikan Netty Yuniarti menguatkan pernyataan pihak BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga saat Hj Netty Yuniarti Siregar ke IV Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, kepada wartawan belum lama ini.
Pada kesempatan itu Fery Oliver Sinaga menegaskan pihak BPJS Kesehatan Kota Medan berkomitmen melakukan pengawasan terhadap pihak RS yang melakukan pelayanan buruk terhadap pasien UHC JKMB. “Hal ini menjadi bahan evaluasi sama kami. Masyarakat diminta lebih aktif hal hal tersebut,” kata Fery.
Diterangkan Fery, BPJS Kesehatan telah menyiapkan ruang pengaduan dan menempatkan petugas di setiap RS. Petugas tersebut siap melayani setiap pengaduan pasien. “Di setiap RS ada ruang pengaduan masalah BPJS. Silahkan sampaikan pengaduan dan setiap pengaduan menjadi bahan evaluasi kami,” sebutnya.
Ditambahkan Yuniarti, jika saja ada pihak RS menolak pasien dengan alasan kamar penuh. “Silahkan mengadu, kita akan dukung. Tapi jangan berpikiran buruk dulu, kita harapkan pihak RS dapat memfasilitasinya,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menjabarkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Camat Medan Tembung, M Ali Hasibuan, mewakili SDABMBK Kota Medan Darwin Effendy, mewakili BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga, mewakili Kelurahan Bandar Selamat Junita Siregar, mewakili kordinator pendamping PKH Duma Daulay, mewakili Puskesmas Ratmawati Siregar, Kepling VI Susanto Simatupang, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (MZ)