Bawaslu Sumut Akan Tingkatkan Program Parmas Pilkada 2024

  • Bagikan
Berita Sore/ist Bawaslu Sumut menggelar evaluasi pengawasan partisipatif Pemilihan Umum dalam rangka meningkatkan Program Parmas pada Pilkada 2024 di Medan Senin (13/5/2024)

MEDAN (Berita): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsu Sumatera Utara meminta jajarannya untuk meningkatkan program Parmas pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2024 ini.

Partisipasi Masyarakat (Parmas) adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Banyak dinamika yang terjadi pada Pemilu 2024 yang menjadi evaluasi bersama demi peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024 mendatang,” kata Anggota Bawaslu Sumut Suhadi S.Situmorang, Senin (13/5/2024).

Mendasari itu, Bawaslu Sumut melakukan evaluasi pengawasan partisipatif Pemilihan Umum pada 10 – 12 Mei 2024 di Deli Serdang. Kegiatan itu dibuka Suhadi Situmorang yang juga sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut. Hadir di kegiatan itu ketua, anggota dan staf sekretariat Bawaslu dari 33 Kabupaten/Kota se Sumut.

Suhadi menyampaikan kegiatan dilakukan sebagai evaluasi terhadap program pengawasan partisipatif yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kita ingin mengetahui sudah sejauh mana program pengawasan partisipatif dilakukan Kabupaten/Kota, terutama dalam meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Ini perlu kita evaluasi bersama, apalagi sekarang ini sudah berlangsung tahapan Pilkada 2024,” tuturnya.

Disebutkannya, berbagai aktivitas dan kreasi bersama telah dilakukan dengan melibatkan stakeholders. Ia mengakui hal tersebut belum cukup mumpuni.

“Perlu ada upaya pelibatan yang lebih konkret melalui kegiatan pencegahan,” ujarnya.

Pencegahan yang dimaksud alumni Magister Hukum USU ini yaitu peningkatan kerja sama dengan stakeholder, seperti dengan Kelompok masyarakat, Community Social Organization (CSO), Community Based Organization (CBO), perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan elemen lainnya.

Terkait hal tersebut, Suhadi mengajak Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan rekonstruksi, baik secara regulasi maupun implementasi kebijakan dalam bentuk peraturan tertulis dan tidak tertulis.

“Rekonstruksi ini penting dan bagaimana menerapkannya menjadi membumi. Libatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan di daerah menjadi Pengawas Partisipatif yang dengan sukarela dan kesadaran sendiri tanpa menuntut bayaran,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumut Joko Arief Budiono menyampaikan Bawaslu harus mampu menjaga kesadaran Pemilu dengan menyampaikan pesan kepada masyarakat bagaimana program pengawasan partisipatif menjadi produktif.

Menurutnya, Bawaslu jangan hanya mengajak masyarakat luar untuk mempunyai jiwa kesukarelawanan dalam pengawasan partisipatif. Secara internal Bawaslu juga harus memiliki jiwa kesukarelawanan dan voluntary.

“Bahkan kita harus membuatnya menjadi gerakan sosial dimana kita bisa hidup berdampingan dengan masyarakat. Tidak hanya seremonial namun menyatu dengan masyarakat. Itu program yang harus kita pikirkan ke depan,” kata Joko yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut.

Sedangkan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Kordiv Humas dan Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, S.Th., MM menyebut ide agar ada inovasi itu pada prinsipnya ia setuju. Ia pun menyarankan para undagan yang hadir pada kegiatan evaluasi tersebut untuk tetap memedomani aturan-aturan yang ada.

“Ini agar inovasi dan kreativitas tetap sejalan dengan pengawasan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini dilakukan evaluasi terhadap program partisipasi masyarakat yang selama ini sudah berjalan dan belum berjalan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu juga dibahas rencana program yang akan dilakukan ke depan terutama dalam pengawasan Pilkada 2024 sesuai dengan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *