BATUBARA (Berita): Seorang kakek M (71) warga Seibalai Kabupaten Batu Bara di tangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara di duga setubuhi anak dibawah umur sebut aja Bintang sejak duduk di kelas IV SD tahun 2014 terakhir disetubuhi Sabtu 4 Mei 2024 lalu di rumah nya Selasa (14/5-2024).
Press Release Kasat Reskrim Poles Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.I.K. CPHR CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita membenarkan tersangka ditahan atas dugaan tuduhan persetubuhan anak dibawah umur tidak lain cucunya sendiri hingga hamil tiga bulan.
Berawal Bintang sering tidak masuk sekolah karena sakit, Pihak guru menyarankan
agar orang tua Bintang untuk membawa anaknya ke Puskesmas dan memeriksakan badannya.
Kemudian, Pihak Puskesmas
memeriksa dengan memberikan tespek (alat periksa kehamilan).Mendengar Bintang hamil N (40) ibu korban panik begitu mendengar putrinya hamil.
Kemudian N dan ayah korban mencoba membujuk anak nya, dengan lugu berkata jujur Bintang mengakui jika dirinya hamil akibat perbuatan Kakek nya M sejak dirinya duduk di kelas IV SD tahun 2014 hingga Sabtu 4 Mei 2024 lalu saat M meminta Bintang
membeli es batu dan korban untuk mengantarkannya ke rumah.Akui korban
pada saat itu situasi rumah kosong dan istri M sedang tidak berada dirumah.M
membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya dan M memberikan uang Rp.50.000 kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa saja.
Menjawab Wartawan Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita, mengatakan pelaku sudah di amankan tadi siang dari rumahnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan, ucapnya.(als)