MEDAN (Berita): Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa.
Kegiatan digelar 11-13 Mei 2024 itu diikuti kasubbag penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta staf yang membidangi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Acara dibuka Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sumut Suhadi bersama Kordinator Divisi Sengketa Joko Arif Budiono. Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Sumut periode 2018 – 2023 Syafrida R Rasahan, serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023 Fahrizal Sahputra Rambe, dan Lailatus Sururiyah.
“Kegiatan ini dilakukan hanya untuk meriview kembali antara tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah lima tahun lalu yang mungkin terlupa saat melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak,” kata Suhadi, Jumat (17/5/2024).
Ia juga mengingatkan peserta Bimtek agar jangan lengah dan remeh terhadap tahapan Pilkada saat ini.
Dijelaskannya, regulasi Pemilu dan Pilkada berbeda tentang batasan pengertian hari. Norma mengenai penetapan hari yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum adalah sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa hari adalah hari kerja. Sedangkan UU 10/2016 tentang Pemilihan menetapkan menjadi hari kelender.
“Ini menjadi perhatian atau atensi kita bahwa tidak ada waktu berleha-leha, karena tahapan berjalan terus,” tegasnya.
Ia pun menekankan Bawaslu harus memiliki inovasi pengawasan yang baru dalam tahapan pemilihan kepala daerah ini, baik dari berbagai divisi seperti humas, OSDM (Organisasi dan Sumber Daya Manusia), PP-PS dan Pencegahan.
“Ada wajah baru dan mindset atau cara berpikir berbeda lebih baik dari yang kemarin-kemarin,” ujarnya.
Disebutkannya, berdasarkan UU No.7/2017 tentang Pemilu terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu dan sesuai Perbawaslu No.9/2022, dilakukan melalui mediasi. Namun, apabila mediasi tidak tercapai maka dilakukan adjudikasi.
Sedangkan sengketa pemilihan cukup diselesaikan oleh Bawaslu dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.
“Itu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 2/2020,” sebutnya.
Ruang lingkup penyelesaian sengketa meliputi sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dan sengketa peserta pemilihan dengan penyelenggara Pemilu yaitu KPU, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sengketa Joko menuturkan, Bimtek merupakan kegiatan dimana dimensi pembelajarannya lebih besar. Ia pun meminta seluruh peserta serius mengikutinya.
“Bawaslu Sumut melakukan proses penilaian terhadap peserta dari awal hingga selesai,” tukasnya.
Ia menjabarkan, urgensi kegiatan ini untuk mereview kembali terhadap apa yang telah dilakukan agar lebih sempurna. Kemudian, pemahaman secara seragam dari keseluruhan proses penyelesaian sengketa yaitu dokumen yang harus standar terbit di dalam setiap tahapan permohonan penyelesaian sengketa.
Itu diatur dalam Perbawaslu 2/2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serta Juknis.
“Sebagai sekretariat tugasnya sebagai supporting system kepada pimpinan, maka harus memiliki pengetahuan untuk memberikan masukan bahwa proses penyelesaian sengketa yang ditangani Kab/Kota dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Koordiantor Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu meminta seluruh jajaran kab/kota Bawaslu agar paham terhadap aturan-aturan yang ada.
“Teruslah melakukan koordinasi ke jajaran di atasnya. Laporkan perkembangan yang ada di setiap wilayah kerja Bapak dan Ibu sekalian,” pinta Saut.
Fasilitator pada kegiatan tersebut berasal dari anggota Bawaslu Kab/Kota periode 2018 – 2023 diantaranya Fahrizal Sahputra Rambe, dan Lailatus Sururiyah. Sedangkan cakupan materi meliputi simulasi penyelesaian sengketa yang terbagi dua, yaitu Kelas A untuk penerimaan sengketa, dan Kelas B untuk fasilitasi musyawarah tertutup dan terbuka. (aje)