MEDAN (Berita):Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone yang terjadi di Jalan M. Idris Kel. Sei Putih Timur II (Dua) Selasa (21/5)
Pelaku bernama M.A.R W alias Abdul (24) warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah diamankan Senin (20/5) sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan PWS
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK yang di dampingi Kanit Reskrim AKP Arjuna Bangun mengatakan pelaku di tangkap atas laporan Fidel Roberto Tarigan (28) warga jalan Cempaka.Kotamadya Binjai
Berawal Senin tanggal (13/5) sekira pukul 14.45 wib korban meletakkan tiga unit handphone diatas meja jualan miliknya.selanjutnya korban menuju kamar mandi untuk mencuci botol Saos.
Kemudian usai mencuci botol Saos sekitar Lima Menit,korban kembali kemeja jualannya dan melihat hand phone yang di tinggal di atas meja jualan sebanyak Tiga unit sudah tidak berada di tempat yang di letakkan semula.
Atas kejadian tersebut korban pun mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 433 / V / 2024 / SU / POLRESTABES MEDAN / SPKT / SEK MDN BARU tanggal 13 Mei 2024.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan.Dari hasil penyelidikan dengan bantuan rekaman kamera pengintai CCTV pelaku di tangkap Senin (20/5)sekitar jam 22.00.wib. di jalan PWS bersama dengan barang bukti Satu buah Jaket Woody yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Pelaku dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.terang Kapolsek (ML)