Otonomi Daerah Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat

  • Bagikan
Komite I DPD RI menyerahkan plangkat kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi usai uji publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/5/2024). Beritasore/ist

JAKARTA (Berita): Komite I DPD RI menilai otonomi daerah saat ini belum mampu hadirkan kesejahteraan rakyat. Bahkan dalam kerangka desentralisasi, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta infrastruktur masih jauh dari harapan.

Hal itu terungkap dalam Uji Publik RUU (rancangan undang-undang) tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/5/2024).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menerangkan uji publik ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut.

Ia menambahkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menyimpan banyak masalah. Permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain, yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerjasama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya.

“Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah,” ungkap Fachrul Razi.

Tim ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23/2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan menyampaikan, dalam RUU yang sedang digodok Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi.

“Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur.

Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu.

Sementera Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan semangat desentralistik dalam UU No. 23/2014 tetap diapungkan, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda (pemerintah daerah).

“Ditariknya beberapa urusan daerah dari kabupaten/kota menjadi urusan provinsi. Begitupun sebagian urusan pemerintah provinsi kemudian ditarik menjadi urusan pemerintah pusat,” papar Mahyeldi.

Anggota Komite I Alirman Sori mengatakan perubahan atas UU No. 23/2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah. (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *