Bawaslu Lantik 2.096 Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Sumut

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Sumut, Koordinator Divisi Humas dan Datin, Saut Boangmanalu. beritasore/ist

MEDAN (Berita): Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara melantik 2.096 anggota Panwaslu Kecamatan Se-Sumut melalui jajarannya di Kabupaten/kota.

“Pelantikan dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing,” ujar Anggota Bawaslu Sumut Koordinator SDM Romson Poskoro Purba, Senin (27/5/2024).

Romson menuturkan, seluruh Panwaslu Kecamatan langsung gerak cepat bekerja untuk melakukan wawancara terhadap calon Pengawas Desa/Kelurahan.

“Panwaslu yang baru di lantik agar bekerja, langsung mewawancarai calon Pengawas Desa/Kelurahan,” ucapnya.

Terkait kesiapan, Romson mengatakan Bawaslu Provinsi Sumut telah memberikan bimbingan dan materi kepada Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan proses wawancara.

Dia pun meminta seluruh Panwaslu Kecamatan supaya menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa (Panwaslu) sudah ada di tingkat Kecamatan untuk mengawasi Pilkada Serentak 2024.

“Bawaslu memberikan masukan dan arahan agar Panwaslu langsung bergerak melaksanakan tugasnya, untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita sudah ada dan siap melakukan pengawasan terhadap pemihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” sebutnya

Anggota Bawaslu Sumut, Koordinator Divisi Humas dan Datin, Saut Boangmanalu, juga menyeru anggota Panwaslu Kecamatan yang baru saja dilantik untuk langsung bekerja. Itu karena tahapan sudah berjalan dan langsung bekerja.

“Terhadap mereka (Panwascam) yang baru saja dilantik supaya langsung bekerja. Tahapan sudah berjalan dan tidak ada waktu untuk berleha – leha,” imbaunya.

Dia juga berpesan kepada  Panwaslu supaya segera menata lingkungan kerja dan berkomunikasi dengan stakeholder dan tokoh masyarakat di kecamatan masing-masing.

“Silahkan kepada kawan-kawan (Panwascam) yang sudah dilantik untuk menata lingkungan kerja, menata komunikasi dan berkoordinasi di tingkatan Kecamatan dengan Stakeholder dan dengan tokoh masyarakat,” tegasnya.

Dia berharap tahapan ke depannya nanti lebih kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan.

Saut Boangmanalu juga menuturkan, pembentukan panitia Pengawas Pemihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, adalah orang – orang yang mau bekerja untuk Pemilihan Serentak 2024.

“Semoga orang – orang yang terpilih pada seleksi Pengawas Kelurahan Desa nanti adalah orang yang benar-benar mau bekerja dan jauh dari kesan adanya titipan, dan politik uang,” katanya di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H. Adam Malik, Medan.

Saut Boangmanalu menyebut, tahapan pembentukan PKD ini meliputi tahapan wawancara yang dimulai pada, Senin – Selasa 27-28 Mei 2024. Lebih lanjut, kata dia, pembentukan Pengawas di tingkat Kelurahan Desa, untuk persiapan menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.

“Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan Desa menurut Undang – Undang 7 Tahun 2017, untuk mencegah terjadinya politik uang dan mengawasi netralitas di pihak yang dilarang ikut kampanye,” ujarnya.

Dia berharap, agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar tetap independen sehingga terpilih orang-orang yang benar jauh dari kepentingan politik.

“Saya berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota benar – benar tetap memegang teguh independensi,  sehingga terpilih orang-orang yang jauh dari epentingan politik,” imbuhnya. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *